Pontianak (Antaranews Kalbar) - Puluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Singkawang menghadiri acara sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang ekonomi kreatif.
Acara yang diselenggarakan Divisi Kekayaan Intelektual Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret-UNS bekerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif, kata Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Robinson Hasoloan Sinaga di Singkawang, Kamis.
Ia mengatakan, sasaran dari kegiatan ini adalah pelaku UMKM yang berada di Kota Singkawang.
"Tujuannya untuk membantu para pelaku ekonomi menengah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual," kata Robinson.
Hal ini berkaitan dengan rendahnya jumlah para pelaku ekonomi yang mendaftarkan kekayaan intelektual, karena keterbatasan pengetahuan dan adanya biaya yang cukup mahal.
"Maka dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya melalui pendaftaran.
Menurut dia, masih banyak masyarakat (pelaku ekonomi) di Indonesia yang belum paham akan hal ini. Biasanya, mereka baru paham ketika sudah menghadapi masalah hukum.
"Ini yang sering terjadi, untuk itu kami tidak ingin hal itu terjadi lagi kepada pelaku ekonomi kreatif kedepannya," ujarnya.
Untuk itu, dibuatlah program seperti ini supaya masyarakat tersosialisasikan mengingat ini terkait dengan hukum.
"Jangan sampai dia (pelaku ekonomi) menghadapi masalah hukum apalagi sudah terlambat," katanya.
Mengingat masalah ini juga hak, maka perlu upaya, prosedur dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak itu.
"Kalaupun pelaku UMKM itu tidak mampu untuk membiayai kebutuhan pendaftaran ini, maka akan kita sediakan biaya untuk itu," tuturnya.
Jadi, pihaknya siap datang ke kota tujuan dengan sistem jemput bola sekaligus memberikan sosialisasi dan meminta pendaftaran dari pelaku ekonomi.
"Untuk tahun ini kita targetkan sebanyak 2.500 permohonan, sehingga setiap kota kita batasi 100 permohonan," jelasnya.
Menurutnya, pelaku ekonomi yang tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya akan berdampak pada aspek hukum. Mengingat sekarang ini market perdagangan sudah semakin meluas bahkan sudah banyak yang melakukan dagang secara online.
"Ketika masyarakat masuk ke sana namun dikarenakan dia tidak memiliki kekayaan intelektual (tidak punya merk) namun produknya bagus, tapi merknya merupakan milik orang lain. Hal ini dipastikan akan ada masalah hukum kedepan," tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi itu sangat perlu. Jangan sampai ada masalah hukum baru mengerti apa itu HKI.
Jadi konsekuensi hukumnya adalah pidana dan perdata. Karena HKI itu termasuklah didalamnya terkait dengan membajak, menjiplak, dan sebagainya.
"Misalnya, saya punya usaha dengan merk Aqua Singkawang. Namun di daerah lain ada yang mau menggunakan merk yang sama tanpa seizin saya maka saya bisa menuntut dia baik pidana ataupun perdata. Kalau pidana berupa hukuman penjara sedangkan perdata ganti rugi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Ir Eddy Triharyanto mengatakan, masyarakat Indonesia harus mengerti tentang hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Artinya, jangan sampai ada penyesalan dari pelaku ekonomi dikemudian hari," kata Eddy.
Namun, hal ini juga penting untuk disosialisasikan ke masyarakat, dan pihaknya dari Perguruan Tinggi siap memback up masyarakat dalam rangka pengembangan inovasi teknologi tersebut.?
"Jadi setelah ada merk dari kekuatan hukum maka yang harus dikembangkan adalah inovasi dan kreativitasnya," ujarnya.
Artinya, tiada hari tanpa inovasi maupun kreativitas. Jadi ini yang harus ditumbuhkan kepada pelaku ekonomi.
Menurutnya, syarat permohonan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sangat mudah. Hanya saja jarak tempuhnya yang sangat jauh.
"Seperti yang dari kota harus ke Dirjen HKI stau bisa juga ke provinsi," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Acara yang diselenggarakan Divisi Kekayaan Intelektual Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret-UNS bekerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif, kata Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Robinson Hasoloan Sinaga di Singkawang, Kamis.
Ia mengatakan, sasaran dari kegiatan ini adalah pelaku UMKM yang berada di Kota Singkawang.
"Tujuannya untuk membantu para pelaku ekonomi menengah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual," kata Robinson.
Hal ini berkaitan dengan rendahnya jumlah para pelaku ekonomi yang mendaftarkan kekayaan intelektual, karena keterbatasan pengetahuan dan adanya biaya yang cukup mahal.
"Maka dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya melalui pendaftaran.
Menurut dia, masih banyak masyarakat (pelaku ekonomi) di Indonesia yang belum paham akan hal ini. Biasanya, mereka baru paham ketika sudah menghadapi masalah hukum.
"Ini yang sering terjadi, untuk itu kami tidak ingin hal itu terjadi lagi kepada pelaku ekonomi kreatif kedepannya," ujarnya.
Untuk itu, dibuatlah program seperti ini supaya masyarakat tersosialisasikan mengingat ini terkait dengan hukum.
"Jangan sampai dia (pelaku ekonomi) menghadapi masalah hukum apalagi sudah terlambat," katanya.
Mengingat masalah ini juga hak, maka perlu upaya, prosedur dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak itu.
"Kalaupun pelaku UMKM itu tidak mampu untuk membiayai kebutuhan pendaftaran ini, maka akan kita sediakan biaya untuk itu," tuturnya.
Jadi, pihaknya siap datang ke kota tujuan dengan sistem jemput bola sekaligus memberikan sosialisasi dan meminta pendaftaran dari pelaku ekonomi.
"Untuk tahun ini kita targetkan sebanyak 2.500 permohonan, sehingga setiap kota kita batasi 100 permohonan," jelasnya.
Menurutnya, pelaku ekonomi yang tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya akan berdampak pada aspek hukum. Mengingat sekarang ini market perdagangan sudah semakin meluas bahkan sudah banyak yang melakukan dagang secara online.
"Ketika masyarakat masuk ke sana namun dikarenakan dia tidak memiliki kekayaan intelektual (tidak punya merk) namun produknya bagus, tapi merknya merupakan milik orang lain. Hal ini dipastikan akan ada masalah hukum kedepan," tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi itu sangat perlu. Jangan sampai ada masalah hukum baru mengerti apa itu HKI.
Jadi konsekuensi hukumnya adalah pidana dan perdata. Karena HKI itu termasuklah didalamnya terkait dengan membajak, menjiplak, dan sebagainya.
"Misalnya, saya punya usaha dengan merk Aqua Singkawang. Namun di daerah lain ada yang mau menggunakan merk yang sama tanpa seizin saya maka saya bisa menuntut dia baik pidana ataupun perdata. Kalau pidana berupa hukuman penjara sedangkan perdata ganti rugi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Ir Eddy Triharyanto mengatakan, masyarakat Indonesia harus mengerti tentang hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Artinya, jangan sampai ada penyesalan dari pelaku ekonomi dikemudian hari," kata Eddy.
Namun, hal ini juga penting untuk disosialisasikan ke masyarakat, dan pihaknya dari Perguruan Tinggi siap memback up masyarakat dalam rangka pengembangan inovasi teknologi tersebut.?
"Jadi setelah ada merk dari kekuatan hukum maka yang harus dikembangkan adalah inovasi dan kreativitasnya," ujarnya.
Artinya, tiada hari tanpa inovasi maupun kreativitas. Jadi ini yang harus ditumbuhkan kepada pelaku ekonomi.
Menurutnya, syarat permohonan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sangat mudah. Hanya saja jarak tempuhnya yang sangat jauh.
"Seperti yang dari kota harus ke Dirjen HKI stau bisa juga ke provinsi," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018