Sintang (Antaranews Kalbar) - Tim Satreskrim Polres Sintang membekuk seorang tersangka jambret, berinisial ES (29) di Jalan MT Haryono Gang Harum Manis Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
    Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, SIK, MH mengungkapkan, tersangka ES diamankan  berdasarkan laporan korban, dengan nomor LP/170/VII/RES.1.8./2018/Reskrim Sintang Tanggal 9 Juli 2018 Februari 2018.
    "Korban atas nama Rosiana (21) warga jalan MT Haryono Gang Harum Manis Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang," katanya.
    Eko menjelaskan, pada Minggu (1/7), saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan, datang tersangka, yang juga mengendarai sepeda motor.
    "Tersangka langsung mengambil paksa satu dompet yang dipegang korban. Dompet tersebut berisikan uang tunai Rp400.000," jelasnya.
    Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp400.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.
    Dijelaskan Kasat, petugas langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana Curas (jambret) yang terjadi di Jalan MT Haryono Gang Harum Manis Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
    "Kemudian pria yang diduga pelaku, berhasil diamankan tim Satuan Reskrim Polres Sintang. Selanjutnya, pria yang diduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sintang, guna proses lebih lanjut," ujarnya.
    Tersangka ES, di Sintang tinggal di kontrakan milik Yunas di Jalan MT Haryono KM 4 Gang Kenari 2 Sintang. Pada pihak kepolisian, tersangka mengaku sebagai warga Jalan Putri Lintang Gading RT 001 RW 001 Kelurahan Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
    Selain tersangka ES, polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang sudah diketahui keberadaannya.
    "Selain tersangka, turut diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah, dengan Plat Nomor KB 3404 RC dengan NOKA MH1JE5 115BK844124 dan NOSIN JF51E- 1842794," kata dia.


 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018