Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya  Adriansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pencatatan nikah untuk 55 pasang peserta nikah masal dari 9 kecamatan yang ada di kabupaten itu.
   
"Ada 22 pasang dari agama Kristen, 4 pasang dari Katolik, dan 29 pasang dari Budha. Terbesar dari Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Raya, Rasau, dan Ambawang, dimana mereka ini merupakan peserta nikah masal yang dilaksanakan Pemkab Kubu Raya, dalam rangka HUT ke-11 nya," kata Adriansyah di Sungai Raya, Jumat.
   
Dia menjelaskan, sebelumnya proses pencatatat tersebut, pihaknya telah melakukan pemberkasan agar jangan ada kesalahan terkait syarat-syaratnya.
   
Adriansyah mengungkapkan kegiatan pencatatan perkawinan digelar pihaknya setiap tahun sejak 2016 lalu. 
   
"Di tahun 2016 sekitar 40 pasang, tahun 2017 ada 39 pasang, dan di tahun 2018 menjadi 55 pasang. Jadi ada peningkatan," tuturnya,
   
Pada kesempatan itu, dirinya juga menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kubu Raya dan Walubi terkait pencatatat pernikahan umat Budha.
   
"Hal ini dilakukan agar ada kesadaran semua pihak akan pentingnya pencatatan perkawinan. 
Dengan begitu Walubi juga bisa mensosialisasikan ke bawah agar setiap perkawinan dicatat oleh Disdukcapil sesuai undang-undang untuk mencatat perkawinannya," katanya.
   
Penandatanganan MoU dirangkaikan dengan kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan kolektif. Kegiatan ini digelar terkait peringatan HUT ke-11 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. 

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018