Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalimantan Barat mendorong pemerintah kabupaten/kota setempat untuk melindungi komoditas unggulan di daerah masing - masing melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG).

"Komoditas unggulan atau tanaman pangan khas yang tidak dimiliki daerah lain mesti dilindungi sebagai kekayaan daerah. Itu tentu melalui sertifikasi IG yang diajukan ke Kemenkumham," ujar Kepala Distan TPH Pemprov Kalbar, Heronimus Hero di Pontianak, Selasa.

Hero menjelaskan Kalbar memiliki potensi kekayaan pangan yang luar biasa seperti memiliki beras seluang raja uncak dari Kapuas Hulu, lidah buaya dari Kota Pontianak, beras belacan, keladi hitam dan lainnya.

"Saat ini baru beras uncak dari Kapuas Hulu yang memiliki sertifikasi IG. Sedangkan untuk lidah buaya baru di dalam proses dan lainnya belum sama sekali," papar dia.

Ia mempersilahkan daerah untuk mengusulakan kekayaan atau tanaman pangan endemik di daerahnya ke Kemenkumham untuk memperoleh sertifikasi IG.

"Aturan mainnya pemerintah daerah yang mengusulkan. Kita dari provinsi hanya sifatnya siap mendampingi dan membantu pengembangan," jelas dia.

Dikatakan dia manfaat jika tanaman pangan endemik daerah yang memiliki IG yakni dalam pengembangan tidak bisa diklaim daerah lain dan itu tentu memberikan nilai tambah produk yang dihasilkan.

"Bisa juga berpengaruh pada peningkatan pariwisata dan kuliner. Sebab untuk pangan tertentu hanya ditemukan di daerah pengahasil pangan yang berkaitan," jelas dia.

Selain memperoleh sertifikat IG, pihaknya juga mendorong adanya nilai tambah dari pengelolahan produk pangan satu di antarnya sertifikasi berupa produk organik.

"Untuk memberi lebel produk organik kan tentu tidak sembarang dan ada sertifikasinya. Kita siap mendampingi dan membantu. Dengan mendapat sertifikasi organi tentu harga akan tinggi dan nilai tambah yang didapat akan besar," jelas dia.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018