Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resort Kota Pontianak, menciduk tiga tersangka curat (pencurian dengan pemberatan), yakni berinisial Nur (42), LH (32), dan Mas (perempuan, 40), sementara SI masih buron.

"Penangkapan terhadap tersangka curat tersebut, Minggu (29/7) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Wawan Kristyanto di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, tersangka curat tersebut, melakukan aksinya di kawasan Jalan Parit Haji Husein I, Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat (29/7) sekitar pukul 24.00 WIB, dengan membongkar sebuah toko sembako.

 "Korban dalam kasus curat ini, Whisya Novita (32) warga Jalan Adisucipto Gang Belitung 2, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, atas tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp51 juta lebih," katanya.

 Tersangka mencuri barang-barang korbannya, seperti rokok, susu formula, parfume, kosmetik, sembako, minuman, satu unit televisi, handphone, perlengkapan CCTV, dan uang tunai Rp200 ribu.

 "Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi WC, dan begitu masuk pelaku dengan leluasa menguras barang yang ada di rumah korban," katanya.

Pada saat akan ditangkap, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan petugas kepolisian, kata Kapolresta Pontianak.

 "Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sebanyak 10 TKP berbeda, dengan sasaran mini market Alfamart, Indomaret dan toko sembako. Sementara tersangka Mas diduga kuat telah melakukan pertolongan kejahatan terhadap kedua tersangka tersebut," kata Wawan.

Sementara itu, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka SI yang hingga kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh pihak kepolisian, katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018