Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Pontianak menyatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan untuk PAUD, di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pontianak tahun 2015, ke Pengadilan Tipikor.
    "Meskipun kerugian negara sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan oleh keenam tersangka, tetapi ancaman hukumannya sama dengan pasal yang telah dipersangkakan, dan tetap dimajukan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Kejari Pontianak, Refli di Pontianak, Senin.
    Hanya saja, menurut dia, dalam persidangan nantinya termasuk hal-hal yang meringankan, tetapi bukan berarti setelah dikembalikan mereka tidak bersalah.
    "Tersangka dalam kasus ini ada enam orang, dan peran masing-masing tersangka tersebut diantaranya E selaku pejabat pembuat komitmen, SE selaku PPTK, N selaku pejabat penerima hasil pekerjaan, SA atau S dari pihak swasta yang merupakan pimpinan PT Intan Pariwara, DA selaku kontraktor penyedia alat peraga edukatif untuk PAUD se-Kota Pontianak, serta YS swasta kedudukan di Klaten Jawa Tengah," ungkapnya.
    Menurut dia, dalam kasus tersebut, tiga tersangka statusnya ASN, dan tiga orang swasta. "Kita lihat saja nanti hasil perkembangan dipersidangan akan ketahuan siapa paling bertanggungjawab," katanya.
    Sebab, menurut dia pihaknya tidak bisa begitu saja menjadikan seseorang sebagai tersangka dan tentunya didukung alat bukti.
    Menurut dia, ada sekitar 30 set alat peraga edukatif yang diduga dikorupsi tersebut, di mana alat peraga ini ada yang ber-SNI dan tidak ber-SNI sehingga tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.
    "Setelah kami selidiki ternyata yang ber-SNI pun ada sebagian yang tidak sesuai spek. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya pengadaan alat peraga edukatif tersebut dinyatakan tidak benar," katanya.
    Setelah kami lakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp250 juta, dan kerugian tersebut sudah dibayar atau dikembalikan semuanya oleh tersangka, sehingga kerugian tidak ada, katanya. 
    "Sehingga dalam waktu dekat, kasus ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," katanya.
    Ia menambahkan, keenam tersangka tersebut diancam pasal 2 dan pasal 3, KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018