Pontianak (Antaranews Kalbar) - Unit Jatanras Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (22), karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan pencurian sebuah handphone milik korban dengan cara memukul dan mencekik.
    "Pelaku penganiayaan itu berhasil kami tangkap saat berada di pinggir Jalan Adi Sucipto, tepat Gang Nurul Huda Pontianak, Senin (6/8) sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak.
    Ia mengatakan, kasus itu bermula saat korban yang merupakan seorang wanita berjalan mengunakan sepeda motor, Sabtu (16/8) sekitar 18.00 WIB, lalu ketemu pelaku yang memaksa korban untuk mengantar ke rumahnya.
    "Kemudian korban dipaksa masuk ke areal kuburan Halim, di sana korban dipukul hingga jatuh dari sepeda motor," katanya.
    Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone merk Oppo, serta memukul dada korban sebanyak lima kali dan mencekik leher korban, kemudian korban sempat diseret hingga kaki dan tangan korban luka.
    "Beruntung teriakan korban didengar warga yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Sementara pelaku berhasil melarikan diri dan korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolresta Pontianak," kat Husni.
    Usai ditangkap, tersangka AM mengakui perbuatan dan menyatakan handphone tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial By.
    "Kini tersangka AM sudah kami amankan di Mapolresta Pontianak. Bila terbukti bersalah AM diancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018