Sintang (Antaranews Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Sintang menembak satu pelaku pengedar narkoba, Samsul Bahri karena mencoba melarikan diri saat digiring ke Mapolres Sintang.
    Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengatakan,  Rabu (8/8) sekitar pukul 01.30 WIB,  personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bersama unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba, saat berada di dalam mobil Avanza warna putih KB 1729 JA  di Jalan MT Haryono Sintang.
    Pada ketiga pelaku pengedar narkoba yakni Rudi, Erika dan Samsul Bahri ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi satu klip plastik transparan kristal putih, yang diduga shabu.
    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Rudi di Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian Sintang.
    Di sana ditemukan barang bukti satu klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 ons, dalam lipatan celana pendek merk Kappa.
    Kemudian ada satu gulung aluminium foil, satu bungkus pipet warna putih, dua bungkus pipet warna hitam, dua buah sendok sabu dari pipet dan barang bukti lainnya. Para pelaku dibawa ke Polres Sintang.
    Namun sesampainya di Polres Sintang, dan pelaku hendak dimasukkan ke dalam Ruangan Satuan Narkoba, pelaku atas nama Samsul Bahri melarikan diri dengan melepaskan borgolnya.
    Pelaku lari ke arah belakang Mapolres hingga ke Simpang Lima, yang berjarak sekitar 400 meter.
    Setelah berkali-kali diberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku, akhirnya petugas menembak pelaku di bagian kaki.

 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018