Pontianak (Antaranews Kalbar) - Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Singkawang, Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan nama-nama dan alamat calon legislatif.

"Tujuannya adalah untuk memberikan sosialisasi tentang aturan UU Pemilu guna meminimalisir segala potensi pelanggaran agar aturan melalui sosialisasi surat itu tersampaikan kepada setiap caleg," kata Hendra di Singkawang, Minggu.

Mengingat di Singkawang ada sebanyak 14 partai politik sebagai peserta Pemilu 2019, sehingga kalau masing-masing partai mendaftarkan sebanyak 30 caleg maka totalnya ada sebanyak 420 caleg.

"Namun jumlah tersebut tentunya tidak seimbang dengan jumlah SDM yang ada di Panwaslu Singkawang. Untuk itu kami mohon dukungan dan bantuan partai untuk dapat memberikan nama-nama dan alamat calegnya," katanya.

Menurutnya, hal itu sangat perlu, agar caleg mengetahui dan memahami apa-apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam tahapan kampanye.

"Mengingat konsekuensi sanksinya yang apabila melanggar bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi," jelasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada caleg dan parpol sebagai salah satu pencegahan dari berbagai pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi pada saat tahapan Pemilu berjalan.

Kegiatan itu dihadiri sebanyak 44 peserta yang berasal dari mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, organisasi masyarakat dan 14 perwakilan partai politik yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam sosialisasi itu juga dirinya menegaskan kepada calon legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan praktek politik uang. Karena, praktik ini sangat rawan terjadi terutama menjelang hari pemungutan suara baik pada Pilkada maupun Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 bahwa si pemberi bisa dikenakan sanksi. Sehingga, masyarakat yang bertindak sebagai penerima tidak dikenakan sanksi tetapi bisa melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu.

"Hal ini tentu sangat berbeda dengan Pilwako 2017 kemarin, baik si pemberi ataupun penerima sama-sama dikenakan sanksi. Tapi untuk Pileg dan Pilpres diubah sehingga yang akan dikenakan sanksi hanyalah si penerima," jelasnya.

Dengan adanya perubahan peraturan ini, diharapkan kepada masyarakat mau melaporkan jika menemukan indikasi-indikasi politik uang. Pihaknya pun berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai pelanggaran Pemilu.

"Kalaupun masyarakat takut melaporkan dikarenakan akan menjadi saksi, kami siap menerima laporan tersebut sebagai informasi awal. Jadi biar kami yang menelusuri hal tersebut," katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak harus datang ke Kantor Panwaslu untuk melapor. "Artinya laporan itu bisa lewat WhatsApp, SMS, dan sebagainya," ujarnya.

"Sehingga sosialisasi ini kita anggap penting dan kita khususkan kepada organisasi masyarakat atau kepemudaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama maupun partai politik," kata Zulita.

Dengan harapan, akhir dari sosialisasi ini mereka-mereka yang hadir mendapatkan bekal sehingga mereka bisa menyampaikannya lagi kepada masyarakat yang ada di sekitarnya.

Mulai dari keluarganya sampai ke rekan-rekan terdekatnya," ujarnya.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018