Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalbar menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan oleh lima perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya yang telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu (26/8).
"Kami akan melihat dulu terkait data dan bukti-bukti hingga perusahaan tersebut dilakukan penyegelan oleh pihak KLHK," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyegelan lima perusahaan perkebunan sawit tersebut.
"Sebelumnya mereka memang koordinasi terkait penyegelan itu, tetapi kami masih belum mengetahui secara detailnya," katanya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak. "Apabila ada unsur pidananya, maka akan ditingkatkan ke penyidikan untuk menentukan siapa pelaku atau tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Minggu (26/8) Tim KLHK yang dipimpin Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar. Kelima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL dan PT RJP.
"Bu Menteri LHK memonitor penanganan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi, dan penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum Karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," katanya.
KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Terhadap penegakan hukum karhutla, KLHK mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," ujarnya.
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla, termasuk ada yang dicabut izinya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus Karhutla, termasuk kasus korporasi.
KLHK juga telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggungjawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah. "Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami akan melihat dulu terkait data dan bukti-bukti hingga perusahaan tersebut dilakukan penyegelan oleh pihak KLHK," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyegelan lima perusahaan perkebunan sawit tersebut.
"Sebelumnya mereka memang koordinasi terkait penyegelan itu, tetapi kami masih belum mengetahui secara detailnya," katanya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak. "Apabila ada unsur pidananya, maka akan ditingkatkan ke penyidikan untuk menentukan siapa pelaku atau tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Minggu (26/8) Tim KLHK yang dipimpin Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar. Kelima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL dan PT RJP.
"Bu Menteri LHK memonitor penanganan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi, dan penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum Karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," katanya.
KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Terhadap penegakan hukum karhutla, KLHK mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," ujarnya.
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla, termasuk ada yang dicabut izinya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus Karhutla, termasuk kasus korporasi.
KLHK juga telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggungjawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah. "Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018