Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 34 pegawai STIKes Yarsi Pontianak terdiri dari dosen dan staf sudah sembilan bulan tidak diberikan gaji sebagai dampak dari dualisme kepengurusan.
"Kami berharap polemik dualisme kepemimpinan tidak sampai mengorbankan banyak pihak terutama mahasiswa," kata Ridwan, salah seorang dosen STIKes Yarsi Pontianak, Jumat.?
Ia menjelaskan, pemutusan pemberian gaji oleh pengurus STIKes Yarsi Pontianak hingga saat ini dilakukan tanpa alasan, bahkan sudah dua dosen senior yang diberhentikan.
Menurut dia, polemik tersebut muncul setelah Ketua STIKes sebelumnya diberhentikan oleh Kopertis XI Kalimantan karena dinilai melanggar aturan, sehingga ditunjuklah Plt yang berasal dari anggota pembina yayasan.
"Dalam perjalanan Plt Ketua STIKes memaksakan diri untuk menjadi ketua definitif, padahal menurut aturan tidak boleh, apalagi yang bersangkutan saat itu PNS aktif," katanya.
Kemudian muncullah dualisme kepemimpinan, yakni ada kepemimpinan berdasarkan Akta Notaris 01 dan 16, sehingga sekarang sudah menempuh jalur hukum, katanya.
"Segenap upaya telah kami lakukan, dan sudah mengadukan hal ini ke Kopertis XI Kalimantan, bahkan sudah empat kali dilakukan mediasi, tetapi tidak menemukan kesepatan, hingga Menristek Dikti, Mei 2018 yang hingga menggelar perkara di Kantor Kemenristek Dikti," ucapnya.
Kasus tersebut saat ini juga sudah dilaksanakan sidang perselisihan hubungan industrial, namun tergugat tidak datang.
"Tujuan gugatan tersebut untuk memperjelas status kami di STIKes Yarsi Pontianak, dan sebagai warga negara taat hukum kami tentunya akan tunduk dan patuh pada keputusan tersebut nantinya," kata Ridwan.
Dalam audiensi tersebut, 32 dosen dan staf STIKes Yarsi Pontianak juga didampingi penasihat hukum dan juga oleh Ketua Yarsi Pontianak, Yapandi yang intinya meminta permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik agar tidak merugikan banyak pihak. ??
Sementara itu, Staf Ahli Ketua DPD-RI, Harry Adrianto menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian polemik kepengurusan STIKes Yarsi Pontianak, yang telah merugikan banyak pihak.
"Setelah kami menerima audiensi dari sebanyak 34 dosen dan staf administrasi dari STIKes Yarsi Pontianak, maka polemik ini harus segera dicarikan titik temu, agar nasib mereka yang sudah sembilan bulan tidak menerima gaji dan lainnya menjadi jelas," katanya.?
Kedua pihak yang berpolemik, jangan sampai mengorbankan nasib para dosen, staf, dan termasuk para mahasiswa dan mahasiswa, serta akreditasi dari STIKes Yarsi karena polemik kepentingan perorangan tersebut, katanya.
"Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan itu. Dan hasil dari pengecekan itu, akan kami sampaikan ke Ketua DPD-RI, Oesman Sapta Oedang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap, polemik tersebut diselesaikan dengan duduk satu meja, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan tidak mengorbankan orang banyak, dan tetap berpijak pada kepentingan dunia pendidikan di Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami berharap polemik dualisme kepemimpinan tidak sampai mengorbankan banyak pihak terutama mahasiswa," kata Ridwan, salah seorang dosen STIKes Yarsi Pontianak, Jumat.?
Ia menjelaskan, pemutusan pemberian gaji oleh pengurus STIKes Yarsi Pontianak hingga saat ini dilakukan tanpa alasan, bahkan sudah dua dosen senior yang diberhentikan.
Menurut dia, polemik tersebut muncul setelah Ketua STIKes sebelumnya diberhentikan oleh Kopertis XI Kalimantan karena dinilai melanggar aturan, sehingga ditunjuklah Plt yang berasal dari anggota pembina yayasan.
"Dalam perjalanan Plt Ketua STIKes memaksakan diri untuk menjadi ketua definitif, padahal menurut aturan tidak boleh, apalagi yang bersangkutan saat itu PNS aktif," katanya.
Kemudian muncullah dualisme kepemimpinan, yakni ada kepemimpinan berdasarkan Akta Notaris 01 dan 16, sehingga sekarang sudah menempuh jalur hukum, katanya.
"Segenap upaya telah kami lakukan, dan sudah mengadukan hal ini ke Kopertis XI Kalimantan, bahkan sudah empat kali dilakukan mediasi, tetapi tidak menemukan kesepatan, hingga Menristek Dikti, Mei 2018 yang hingga menggelar perkara di Kantor Kemenristek Dikti," ucapnya.
Kasus tersebut saat ini juga sudah dilaksanakan sidang perselisihan hubungan industrial, namun tergugat tidak datang.
"Tujuan gugatan tersebut untuk memperjelas status kami di STIKes Yarsi Pontianak, dan sebagai warga negara taat hukum kami tentunya akan tunduk dan patuh pada keputusan tersebut nantinya," kata Ridwan.
Dalam audiensi tersebut, 32 dosen dan staf STIKes Yarsi Pontianak juga didampingi penasihat hukum dan juga oleh Ketua Yarsi Pontianak, Yapandi yang intinya meminta permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik agar tidak merugikan banyak pihak. ??
Sementara itu, Staf Ahli Ketua DPD-RI, Harry Adrianto menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian polemik kepengurusan STIKes Yarsi Pontianak, yang telah merugikan banyak pihak.
"Setelah kami menerima audiensi dari sebanyak 34 dosen dan staf administrasi dari STIKes Yarsi Pontianak, maka polemik ini harus segera dicarikan titik temu, agar nasib mereka yang sudah sembilan bulan tidak menerima gaji dan lainnya menjadi jelas," katanya.?
Kedua pihak yang berpolemik, jangan sampai mengorbankan nasib para dosen, staf, dan termasuk para mahasiswa dan mahasiswa, serta akreditasi dari STIKes Yarsi karena polemik kepentingan perorangan tersebut, katanya.
"Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan itu. Dan hasil dari pengecekan itu, akan kami sampaikan ke Ketua DPD-RI, Oesman Sapta Oedang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap, polemik tersebut diselesaikan dengan duduk satu meja, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan tidak mengorbankan orang banyak, dan tetap berpijak pada kepentingan dunia pendidikan di Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018