Pontianak (Antaranews Kalbar) - Unit Jatanras Polresta Pontianak, Kalbar mengungkap sindikat pencurian dan penggelapan tabung gas apkir milik PT Citra Kencana, Kamis sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka, semuanya pekerja di PT Citra Kencana, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli di Pontianak.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Manajer Produksi PT Citra Kencana Eryanto ke Mapolres Pontianak Kota, 1 Oktober 2018.

"Dalam laporan tersebut, PT Citra Kencana telah kehilangan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 4.491 tabung dengan kerugian sekitar Rp600 juta," kata Husni.

Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya melihat rekaman CCTV yang terpasang di gudang produksi perusahaan tersebut.

"Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, tampak jelas seorang karyawan yang berinisial DT sedang mengambil tabung elpiji yang tersimpan di gudang tersebut di luar jam kerja perusahaan," ungkapnya.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan mengamankan DT, Senin (1/10), sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan DT mengakui semua perbuatannya, yakni melakukan pencurian terhadap tabung elpiji tiga kilogram, sekitar bulan Juli 2018.

"Saat melakukan aksinya DT mengaku bekerja sama dengan 10 orang karyawan PT Citra Kencana, yakni AJ, SB, MR, EW, AB, HM, AK, MS, MR yang sehari-hari bekerja sebagai pengecatan tabung elpiji tersebut, sopir, dan pengawas perusahaan," kata Husni.

Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menutupi CCTV gudang menggunakan gelas Pop Mie. Pelaku beraksi setiap sore.

"Tabung elpiji hasil curian tersebut dikumpulkan di rumah tersangka DT, kemudian dijual keluar daerah melalui bantuan tersangka MR dan MS, dengan harga jual Rp75 ribu hingga Rp100 ribu per tabung," ujarnya.

Ke-11 tersangka tersebut diancam Pasal 363, Pasal 372, dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018