Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Kota Singkawang, Kalimantan Barat berhasil meringkus dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda di kota ini.

"Tersangka berinisial ASW alias WN dan HR alias MT. Keduanya berhasil kami amankan pada Minggu (14/10) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi, Selasa.

Untuk tersangka ASW alias WN, berhasil ditangkap dari sebuah kios yang beralamat di Jl Rajawali Sari depan SDN 09, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Sedangkan tersangka HR alias MT, berhasil ditangkap dari sebuah rumah yang beralamat di Jl Rawa Sari Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di kios ASW alias WN sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di kios tempat tersangka bertransaksi.

Penggeledahan yang dilakukan, anggota menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di kantong celana jins pendek warna hitam yang sedang dipakai tersangka. Kemudian, dua buah suntikan, satu buah timbangan dan uang tunai sejumlah Rp1.400.000.

Menurut keterangan tersangka ASW alias WN, sabu-sabu tersebut dibelinya dari HR alias MT. Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju alamat dan rumah yang dimaksud serta melakukan penangkapan terhadap HR alias MT yang sedang berada di rumah.

Hanya saja, lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi tidak menemukan barang bukti narkotikanya. Pihaknya hanya menemukan barang bukti lain seperti satu buah bong isap sabu-sabu, satu buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.

"Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa serta diamankan ke Satresnarkoba Polres Singkawang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018