Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,1 kilogram dan sebanyak 2.157 butir di Markas Polda Kalbar, Rabu.
"Pemusnahan ini sengaja secepatnya kami lakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan, agar tidak ada prasangka yang tidak baik atas keberadaan barang bukti hasil penangkapan kami bekerjasama dengan pihak BNN Kalbar, Lembaga Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, Kemenkum HAM Kalbar dan pihak terkait lainnya," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penangkapan di tujuh tempat mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2018.
"Dari tujuh tempat itu kami berhasil menangkap 18 orang terduga kuat sebagai pelaku pengedaran barang haram tersebut. Mereka ini terdiri 16 orang laki-laki dan dua orang wanita," katanya.
Dalam kesempatan, Kapolda Kalbar sangat mengapresiasi keberhasilan penangkapan dua jenis narkotika itu, karena menurutnya keberhasilan itu berarti bisa menyelamatkan puluhan ribu calon korban narkotika.
"Bila diestimasikan satu gram sabu-sabu dapat digunakan 10 orang maka 41.000 calon korban yang dapat diselamatkan. Demikian juga bila diestimasikan satu butir ekstasi digunakan tiga orang maka sebanyak 6.421 orang calon korban yang dapat di selamatkan dari bahaya narkotika," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga merilis hasil penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Tiongkok, Li Chuang Hui (26), karena kedapatan membawa 100 gram obat keras.
"Tersangka berhasil kami tangkap di daerah Anjungan, Kabupaten Mempawah. Menurut keterangan tersangka, barang haram itu dibawa masuk dari Malaysia melalui daerah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan akan dibawa ke Jakarta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pemusnahan ini sengaja secepatnya kami lakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan, agar tidak ada prasangka yang tidak baik atas keberadaan barang bukti hasil penangkapan kami bekerjasama dengan pihak BNN Kalbar, Lembaga Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, Kemenkum HAM Kalbar dan pihak terkait lainnya," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penangkapan di tujuh tempat mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2018.
"Dari tujuh tempat itu kami berhasil menangkap 18 orang terduga kuat sebagai pelaku pengedaran barang haram tersebut. Mereka ini terdiri 16 orang laki-laki dan dua orang wanita," katanya.
Dalam kesempatan, Kapolda Kalbar sangat mengapresiasi keberhasilan penangkapan dua jenis narkotika itu, karena menurutnya keberhasilan itu berarti bisa menyelamatkan puluhan ribu calon korban narkotika.
"Bila diestimasikan satu gram sabu-sabu dapat digunakan 10 orang maka 41.000 calon korban yang dapat diselamatkan. Demikian juga bila diestimasikan satu butir ekstasi digunakan tiga orang maka sebanyak 6.421 orang calon korban yang dapat di selamatkan dari bahaya narkotika," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga merilis hasil penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Tiongkok, Li Chuang Hui (26), karena kedapatan membawa 100 gram obat keras.
"Tersangka berhasil kami tangkap di daerah Anjungan, Kabupaten Mempawah. Menurut keterangan tersangka, barang haram itu dibawa masuk dari Malaysia melalui daerah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan akan dibawa ke Jakarta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018