Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggota, yakni Abul Ainen dari Partai Gerindra dan M Muchlis dari PDI Perjuangan.

PAW tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalbar Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalbar Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 Mawardi Usman dan Ade Jumhur di Ruang Rapat Paripurna Balairung DPRD Kalbar, Jumat.

Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing L ini sempat terlambat 45 menit dari jadwalnya yakni pukul 08.00 dan hanya dihadiri 23 orang Anggota dari 63 Anggota DPRD Kalbar.

Kedua Anggota DPRD Kalbar yang lantik ialah Mawardi Usman Dapil 8 dari Gerindra menggantikan Abul Ainen dan Ade Jumhur Dapil 7 dari PDI Perjuangan menggantikan M Mochlis. Keduanya diketahui pindah dan mencalonkan diri sebagai legislatif ke Partai NasDem.

Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 161.61-8183 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.61-8219 Tahun 2018, tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

Baca juga: DPRD Jabar - DPRD Kalbar saling berbagi ilmu

Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyampaikan selamat kepada dua anggota DPRD yang baru saja dilantik.

"Atas nama Pribadi dan Pemprov Kalbar selamat kepada Mawardi Usman dan Ade Jumhur yang telah dilantik sebagai Anggota DPRD Kalbar dan sudah langsung bekerja," kata Ria Norsan.

Dia berharap kedua anggota dewan ini mampu melaksanakan tugas dengan baik dan mewujudkan harapan masyarakat seperti, menjaga kedaulatan bangsa serta kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kalbar H Suriansyah mengatakan PAW dilakukan karena dua orang diantara anggota DPRD Provinsi dalam penyusunan daftar calon tetap menjadi caleg dari partai lain.

"Sesuai mekanisme dari masing-masing partai, perundangan tentu yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai masing-masing dan untuk itu otomatis berimbas pada keanggotaan di DPRD Provinsi," katanya.

PAW masih bisa dilakukan kecuali waktu untuk menjabat hanya tersisa 6 bulan, sedangkan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Kalbar berakhir sampai 29 September 2019, sehingga masih kurang lebih masih 11 bulan.

"Yang tidak memungkinkan ialah 6 bulan sebelum selesai masa jabatan sudah tidak diperkenankan untuk PAW," kata H Suriansyah.





 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018