Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, Sujianto mengatakan, pembahasan Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh dan Sungai terpaksa ditunda, lantaran ada beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan ke daerah yang sudah melaksanakan Perda tersebut.
"Jadi untuk sementara ini pembahasannya kita tunda, dan kita akan membentuk Pansus baru untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut," katanya saat dihubungi dari Pontianak, Jumat.
Alasan ditundanya Raperda itu, bukan berarti DPRD Singkawang tidak mendukung. "Apalagi ini merupakan program pusat tapi haruslah diperkuat dengan Perda," ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, siap mendorong DPRD untuk membahas dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Karena jika sudah ada Perdanya berarti secara aturan kita sudah kuat, sehingga pemerintah daerah dan DPRD bisa bekerja dan tidak keluar dari aturan yang ada," katanya.
Menurutnya, daerah kawasan kumuh yang akan menjadi fokus pihaknya adalah masyarakat yang tinggal di pesisir sungai Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.
"Ada sekitar seratusan KK yang tinggal di situ, dan itu yang akan kita tata untuk dijadikan sebagai tempat wisata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Tak hanya tempat yang ditata, tapi, menurutnya, masyarakat yang tinggal di situ pun akan diberdayakan. "Jadi apa yang bisa mereka kerjakan di sana untuk bisa mendatangkan banyak orang, apalagi di daerah tersebut merupakan daerah penghasil ikan laut," ungkapnya.
Sehingga, untuk merealisasikan penataan ini pada bulan Desember 2018, maka akan ada sosialisasi lanjutan kepada masyarakat Kuala.
"Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, tapi akan ada sosialisasi lanjutan lagi ke masyarakat Kuala," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Singkawang, Anewan yang sempat hadir dalam peninjauan kawasan kumuh bersama Wali Kota mengatakan, sedikitnya ada enam titik di empat kelurahan yang masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
"Enam titik di 4 kelurahan ini adalah sesuai dengan SK yang ditetapkan Wali Kota Singkawang," katanya.
Adapun empat kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Kuala, Pasiran, Roban dan Sedau.
Dilakukannya peninjauan tersebut bertujuan menyinkronkan program Pemerintah Pusat yaitu Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Jadi untuk sementara ini pembahasannya kita tunda, dan kita akan membentuk Pansus baru untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut," katanya saat dihubungi dari Pontianak, Jumat.
Alasan ditundanya Raperda itu, bukan berarti DPRD Singkawang tidak mendukung. "Apalagi ini merupakan program pusat tapi haruslah diperkuat dengan Perda," ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, siap mendorong DPRD untuk membahas dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Karena jika sudah ada Perdanya berarti secara aturan kita sudah kuat, sehingga pemerintah daerah dan DPRD bisa bekerja dan tidak keluar dari aturan yang ada," katanya.
Menurutnya, daerah kawasan kumuh yang akan menjadi fokus pihaknya adalah masyarakat yang tinggal di pesisir sungai Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.
"Ada sekitar seratusan KK yang tinggal di situ, dan itu yang akan kita tata untuk dijadikan sebagai tempat wisata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Tak hanya tempat yang ditata, tapi, menurutnya, masyarakat yang tinggal di situ pun akan diberdayakan. "Jadi apa yang bisa mereka kerjakan di sana untuk bisa mendatangkan banyak orang, apalagi di daerah tersebut merupakan daerah penghasil ikan laut," ungkapnya.
Sehingga, untuk merealisasikan penataan ini pada bulan Desember 2018, maka akan ada sosialisasi lanjutan kepada masyarakat Kuala.
"Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, tapi akan ada sosialisasi lanjutan lagi ke masyarakat Kuala," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Singkawang, Anewan yang sempat hadir dalam peninjauan kawasan kumuh bersama Wali Kota mengatakan, sedikitnya ada enam titik di empat kelurahan yang masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
"Enam titik di 4 kelurahan ini adalah sesuai dengan SK yang ditetapkan Wali Kota Singkawang," katanya.
Adapun empat kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Kuala, Pasiran, Roban dan Sedau.
Dilakukannya peninjauan tersebut bertujuan menyinkronkan program Pemerintah Pusat yaitu Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018