Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ditpolair Polda Kalbar mengagalkan penyelundupan sebanyak 2.609 ekor kepiting  ke Malaysia.
    "Upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur tersebut di jalur 'tikus' atau jalan ilegal di Kabupaten Bengkayang," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
    Dalam kasus tersebut, diamankan tiga tersangka, yakni berinisial Li (pemilik kepiting), Ni (pekerja), Hen (pekerja) yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polair Polda Kalbar.
    "Berdasarkan penghitungan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Ikan Pontianak, dari satu ekor kepiting betina bertelur dapat menghasilkan jutaan telur kepiting sehingga dengan 2.609 ekor atau senilai Rp182 juta kalau dijual di Malaysia, yang berhasil diselamatkan dapat menyelamatkan potensi 3,9 miliar calon kepiting baru," ungkapnya.
    Terungkapnya upaya penyelundupan sebanyak 16 keranjang yang berisi kepiting telur tersebut, Selasa (13/11) sekitar pukul 00.30 WIB yang dimuat di mobil bak terbuka KB 1937 WK oleh ketiga tersangka, dengan TKP Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang oleh Tim Unit Tindak II Subdit Gakkum Polair Polda Kalbar.
    Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar cepat melaporkan kalau melihat ada aktivitas mencurigakan ataupun ilegal, agar bisa secepatnya diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
    Ia menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 27 Desember 2016 memberlakukan pelarangan pengiriman atau penangkapan atau pengeluaran kepiting bertelur berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
    Menurut dia, dikeluarkannya larangan tersebut erat kaitannya dengan menjaga habitat kepiting bakau betina atau petelur yang apabila tidak dilakukan pembatasan atau pengendalian dalam penangkapan atau pengiriman maka dapat dipastikan habitat kepiting bakau di wilayah perairan Indonesia akan terjadi kepunahan. 
    Menurut data dan penelitian Kementerian Kelautan dan Perikanan satu ekor kepiting bakau jenis betina bertelur memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena harga di pasaran bisa 100 persen lebih tinggi dari harga kepiting biasa, katanya.
    Sehingga, menurut dia, Polri selaku aparatur negara penegak hukum memiliki kewajiban dan kewenangan berdasarkan UU untuk turut serta dalam upaya pengendalian dan pengawasan penangkapan atau pengiriman kepiting betina tersebut, agar tidak punah.
***1***


 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018