Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polisi Resort Bengkayang, kembali berhasil meringkus warga negara asing (WNA) yang melalukan transaksi jual beli narkoba di Kawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia.
"Penangkapan warga Malaysia dilakukan saat kejadian empat hari yang lalu yang melakakukan transaksi jual beli narkoba di di kilometer 0 perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang, AKP Dwi Raharjo saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Dwi menjelaskan penangkapan yang ada merupakan hasil pengembangan pada penangkapan pada pelaku sebelumnya, Eko Setiawan warga Indonesia.
"Dari penangkapan Eko tersebut kita lakukan pengembangan dan pengintaian terhadap transaksi yang dilakukan. Dengan hal itu kita bisa meringkus dua orang warga Malaysia, Abdur Rahman dan Mohd Nur Iqmal yang menjual narkotika jenis sabu - sabu," papar dia.
Dwi menjelaskan sejumlah barang bukti berupa sabu - sabu dan lainnya diamankan. Pelaku juga saat ini diminta keterangan untuk mempertanggungjawabkan aksi jual beli barang haram tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35?tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.
Sementara itu, kata Dwi sehari sebelum penangkapan dua warga Malaysia tersebut telah dilakukan penangkapan Eko Setiawan di Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang.
"Eko adalah asal warga Sambas. Penagkapan Eko berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkoba di Dusun Mabak, Desa Tiga Berkat " ucapnya.
Lanjutnya, atas informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Bengakayang melakukan pendalaman dan bersama Polsek Teriak dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
'Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Bengkayang guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat jangan sekali - sekali melakukan tindakan melawan hukum seperti memakai dan malakukan jual narkoba.
"Kami akan menindak tegas pelaku yang melawan hukum. Mari bersama kita lawan narkoba," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Penangkapan warga Malaysia dilakukan saat kejadian empat hari yang lalu yang melakakukan transaksi jual beli narkoba di di kilometer 0 perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang, AKP Dwi Raharjo saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Dwi menjelaskan penangkapan yang ada merupakan hasil pengembangan pada penangkapan pada pelaku sebelumnya, Eko Setiawan warga Indonesia.
"Dari penangkapan Eko tersebut kita lakukan pengembangan dan pengintaian terhadap transaksi yang dilakukan. Dengan hal itu kita bisa meringkus dua orang warga Malaysia, Abdur Rahman dan Mohd Nur Iqmal yang menjual narkotika jenis sabu - sabu," papar dia.
Dwi menjelaskan sejumlah barang bukti berupa sabu - sabu dan lainnya diamankan. Pelaku juga saat ini diminta keterangan untuk mempertanggungjawabkan aksi jual beli barang haram tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35?tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.
Sementara itu, kata Dwi sehari sebelum penangkapan dua warga Malaysia tersebut telah dilakukan penangkapan Eko Setiawan di Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang.
"Eko adalah asal warga Sambas. Penagkapan Eko berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkoba di Dusun Mabak, Desa Tiga Berkat " ucapnya.
Lanjutnya, atas informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Bengakayang melakukan pendalaman dan bersama Polsek Teriak dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
'Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Bengkayang guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat jangan sekali - sekali melakukan tindakan melawan hukum seperti memakai dan malakukan jual narkoba.
"Kami akan menindak tegas pelaku yang melawan hukum. Mari bersama kita lawan narkoba," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018