Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, mengungkap jaringan narkoba antarkabupaten di provinsi itu, dengan mengamankan sebanyak 10 tersangka.

 "Dalam kasus ini, jajaran kami mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba antarkabupaten dan jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat.

Dari empat kasus tersebut, total tersangka sebanyak 10 orang, sembilan tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan, dengan total barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, kemudian 250 butir ekstasi, uang tunai Rp31 juta, dua unit kendaraan roda empat, sembilan unit handphone, satu unit timbangan, dan satu buah buku tabungan.

Didi menjelaskan, keempat jaringan tersebut, diantaranya jaringan narkoba dari Kabupaten Mempawah-Pontianak dengan tersangka berinisial FS (41) barang bukti sabu-sabu 400 gram dan satu unit handphone, dan tersangka diamankan Rabu (7/11).

Kemudian, Minggu (11/11) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap jaringan narkoba dari Kabupaten Ketapang-Pontianak dengan mengamankan lima tersangka, yakni RW (21), NY perempuan (40), DS (25), RN (24) dan MR (17) dengan total barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu, dan 249 butir ekstasi.

Hari Minggu (18), tim Ditresnarkoba Polda Kalbar kembali mengungkap jaringan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak tujuan Kabupaten Sanggau dengan mengamankan tiga tersangka, yakni berinisial BS (36), MAJ (29), dan WK (24), dengan total barang bukti 25,58 gram sabu-sabu, uang tunai Rp231 ribu, dan tiga buah handphone.

Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial Zak (41) dengan barang bukti dua unit kendaraan roda empat, dan satu buku tabungan bank.

"Tersangka TPPU Zak, sebelumnya juga pernah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara dengan kasus narkoba. Dan tersangka baru bebas sekitar setahun dengan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Didi.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan, dari pengungkapan empat kasus narkoba tersebut, maka sekitar sembilan ribuan jiwa masyarakat yang dapat diselamatkan dari barang haram tersebut.

 "Dengan estimasi 1,1 kilogram sabu bisa digunakan oleh sekitar sembilan ribuan orang, dan sebanyak 250 butir ekstasi bisa digunakan 250 orang, sehingga ribuan masyarakat yang bisa diselamatkan dari penggunaan barang haram tersebut," katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018