Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi pemecatan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungannya yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya sudah menandatangani surat pemecatan dengan tidak hormat terhadap sejumlah ASN yang telah inkrah secara hukum dan divonis hukuman penjara akibat tindak pidana korupsi," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017.

"Kalau dulu, mungkin hukuman lima tahun penjara baru diberikan sanksi pemecatan, untuk aturan sekarang, bahkan kurungan satu hari pun bisa dipecat. Dengan berat hati saya menandatangani pemecatan dengan tidak hormat itu," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan, untuk pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak dengan tidak pandang bulu, terhadap para ASN yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.

Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Edi menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Kemudian, tidak kalah pentingnya adalah peran aktif aparatur auditor internal, dalam hal ini inspektorat sebagai bagian dalam struktur Pemkot Pontianak.

"Inspektorat harus rajin mempelajari aturan-aturan sebab kita bekerja ini berdasarkan aturan," katanya.

Apabila aturan sudah jelas dan penafsiran juga sudah jelas, bahkan bila perlu berkonsultasi dengan BPK atau BPKP akan lebih baik lagi, katanya.

 "Kalau proyek-proyek besar, kita juga diawasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan melibatkan pihak kejaksaan sebagai pendampingan, ini salah satu upaya kami dalam memberantas praktik korupsi," kata Edi.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018