Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Ditreskrimsus dan Satreskrim polres jajaran Kepolisian Daerah Kalimanatn Barat menangkap sebanyak 388 pelaku kejahatan jalanan sepanjang digelarnya cipta kondisi Operasi Lilin 2018.
   
"Cipta kondisi Operasi Lilin 2018 tersebut digelar mulai 26 Oktober hingga 24 November 2018, dengan sebanyak 161 laporan polisi dan diamankan sebanyak 388 pelaku kejahatan jalanan," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
   
Didi menjelaskan, dari sebanyak 388 pelaku tersebut, didominasi oleh kasus pencurian sebanyak 141 orang, dan penadahan hasil pencurian sebanyak 35 orang.
   
"Saat ini proses sebanyak 210 tersangka sedang disidik (tercapai 100 persen target atau over prestasi sebanyak 96 orang), kemudian sebanyak 178 pelaku dilakukan pembinaan," ujarnya.
   
Kemudian, menurut Kapolda Kalbar, jajarannya juga mengungkap perjudian jenis dingdong selama dua hari dilakukannya operasi, yakni 22-23 November 2018 di wilayah Polres Sambas, Singkawang, Landak, Sintang dan Bengkayang dengan total 13 tersangka.
   
"Dengan perkiraan omzet sejak perjudian dingdong tersebut beroperasi Juli - November 2018 sekitar Rp1,3 miliar," katanya.
   
Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa mesin dindong sebanyak 94 unit, 8.649 keping kion dindong, uang tunai Rp14,2 juta, slip setoran bank, dan bon pembayaran.
   
"Para tersangka judi dindong akan diancam TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), selain itu kami terus mendalami kasus itu, untuk mencari keterlibatan tersangka lainnya serta jaringannya di seluruh Kalbar," katanya.
   
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan guna menangkal tindak premanisme dan kejahatan jalanan di sekitarnya.
   
"Masyarakat juga tidak melakukan pembiaran sekecil apapun kegiatan premanisme, karena kalau dibiarkan maka mereka akan semakin membesar sehingga sulit untuk dilakukan pemberantasan," kata Didi.
   
Selain itu, Didi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak bermain judi, karena permainan itu merupakan pelanggaran hukum, sehingga siapapun yang bermain judi akan diproses hukum sebagai mana amanat undang-undang.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018