Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang Kalimantan Barat sedang menyelidiki dua kasus dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukumnya.

"Ada dua kasus dugaan Tipikor yang sedang kita selidiki," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Jerryanto Tulungalo, Senin.

Dua kasus itu, pertama, penyelidikan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Singkawang tahun anggaran 2015 tentang menarik dan menyetor ke kas daerah atas kekurangan volume fisik bangunan pada Dinas Tata Kota, Pertanahan dan Cipta Karya.

Kedua, dugaan penyimpangan penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Singkawang tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.763.511.200 dan tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.195.280.000.

"Kedua kasus yang sedang kata tangani sudah dilakukan proses pemanggilan permintaan keterangan para saksi," ujarnya.

Kemudian, di peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018 yang jatuh pada 9 Desember, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus dugaan Tipikor.

Salah satunya penanganan perkara dugaan Tipikor dalam pengadaan alat-alat Laboratorium Fisika/Geodesi/Geologi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang tahun anggaran 2013. "Saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan pra tuntutan. Tapi kita belum menemukan tersangka baru dalam kasus ini," tuturnya.

Menurutnya, kasus tunggakan ini sebelumnya memang sudah pernah ada. Tapi untuk hasil penyidikan nanti, akan pihaknya ekspos di internal terlebih dahulu, barulah diumumkan ke luar (publik).

"Kita optimis bisa menyelesaikan kasus tunggakan ini, namun kita tidak bisa memberikan waktu yang pasti kapan kasus ini diselesaikan. Yang jelas kita tidak akan melangkah ke kasus yang baru, apabila kasus yang lama belum selesai," jelasnya.

Pada peringatan HAKI itu juga, pihaknya melaksanakan beberapa kegiatan seperti apel, jalan sehat, pembagian brosur, stiker, pamflet, topi dan kaos.

"Pemberian alat peraga ini kita pusatkan di beberapa titik perempatan seperti Alianyang, Ponegoro, Sekip Lama, Pasar Hongkong dan Sungai Wie," katanya.

Secara terpisah, Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menyatakan, jika pihaknya komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Terlebih dari kinerja, kita sudah terbukti mendapatkan penghargaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Raymond.

Penghargaan itu, katanya, diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (10/12). "Ini menandakan bahwa Polres Singkawang betul-betul komitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi, pungli dan gratifikasi," ujarnya.

Hanya saja, dalam menangani kasus korupsi tentu tidak mudah. Artinya, membutuhkan skill, sumber daya manusia (SDM), anggaran dan waktu. "Yang pasti kita selalu konsisten dalam penanganannya, ketika ada laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Pada intinya, tegas dia, setiap ada pelanggaran pasti akan di sidik. Buktinya kasus dugaan korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) yang pihaknya tangani sudah masuk tahap P-21.

"Informasi yang saya terima dari penyidik Tipikor Polres Singkawang, bahwa kasus RPH sudah masuk tahap P-21 barusan. Cuma saya belum cek, ada berapa berkas," jelasnya.

Menurutnya, kasus RPH yang merupakan laporan masyarakat sudah lama ditangani Polres Singkawang. "Saya targetkan sebelum tahun baru sudah P-21," tuturnya.

Sementara Ketua LSM Fatwa Langit Kota Singkawang, M Abdurrahman meminta kepada aparat kejaksaan dan kepolisian bisa bekerja maksimal dan lebih memberikan prestasi dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang dilaporkan.

"Ini bisa dilihat dari jumlah kasus korupsi yang bisa sampai keperadilan minim sekali. Jangankan untuk kasus-kasus korupsi yang baru, yang sedang berjalan saja lambat sekali untuk dituntaskan semisal kasus pengadaan alat-alat timbangan Kemetrologian," kata Rahman.

Sehingga inilah yang menjadi indikasi-indikasi lambannya pemberantasan korupsi di Kota Singkawang. "Lantas bagaimana dengan harapan masyarakat agar aparat hukum bisa mengangkat kasus-kasus yang baru," ujarnya.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) ini, dia meminta agar aparat penegak hukum bisa memberikan "kado" bagi masyarakat Singkawang.

"Sementara sebagai upaya preventif, demi mencegah agar tidak terjadi korupsi saya rasa sudah sangat baik bila kita belajar hanya untuk menelan dan menggunakan apa yang menjadi hak kita," ungkapnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018