Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menahan dua tersangka berinisial S dan IR terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit dan calon indukan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Dua tersangka itu terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan ikan arwana, sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Bayu Nugraha, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin sore.
Disampaikan Bayu, tersangka S merupakan seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang dalam kasus tersebut sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sedangkan tersangka IR sebagai Tim teknis kegiatan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kedua tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9) dan dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum turut serta dalam pemasangan chip ikan dan menarik keuntungan dari pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020 dengan dana kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Disebutkan Bayu, kedua tersangka dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," jelas Bayu.
Dikatakan Bayu, kasus Tipikor pengadaan ikan arwan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya, karena kasus itu masih dalam pengembangan," kata Bayu.