Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat telah melakukan pemblokiran sementara data kependudukan wajib E- KTP yang belum melakukan perekam diatas usia 23 tahun.

"Pemblokiran sementara data kependudukan tersebut berdasarkan intruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sejak 31 Desember 2018," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Akam saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data pihaknya, wajib E- KTP di Kabupaten Bengkayang 173.143 jiwa. 165.274 jiwa atau 95,45 persen sudah malakukan perekaman.

"Dari total jumlah wajib E-KTP tersebut sekitar 14 persen sisa warga yang belum sama sekali merekam. Kemudian dibawah ?10 persen wajib E- KTP ?usia 23 tahun terpaksa diblokir oleh Dukcapil," tambahnya.

Akam menyebutkan data kependudukan wajib E- KTP yang sudah dilokir bisa diaktfikan kembali. Namun tentu diurus ke Disdukcapil Kabupaten Bengkayang atau ke kecamatan.

"E-KTP yang sudah diblokir saat diaktifkan kembali. Tapi warga harus mendatangi langsung Kantor Disdukcapil ataupun tempat pelayanan E- KTP di kecamatan-kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman," katanya.

Akam berharap, bagi warga yang belum merekam E- KTP tersebut supaya lebih proaktif. Hal itu agar bisa mempergunakan E- KTP untuk kebutuhan dalam pembuatan atau kepengurusan adminitrasi lainnya. E-KTP sangat berlaitan dengan sejumlah data kependudukan dan pelayanan publik lainnya.

"Dengan hal itu kita mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bengkayang untuk segera melakukan perekaman E- KTP sebegaimana ketentuan yang ada. Perekaman E-KTP berkaitan penting untuk kebutuhan kependudukan lainnya. Jika E-KTP tidak banyak hal pelayanan publik yang tidak bisa diberiakan," terangnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019