Putussibau  (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 11 warga Kapuas Hulu dipidana karena perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah setempat pada tahun 2018.

Pada perkara PETI tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau menetapkan vonis hukuman kurungan penjara mulai dari delapan hingga sembilan bulan.

"Putusan sidang vonis pidana kesebelas orang itu berbeda - beda dan masih ada satu terdakwa masih menjalani proses persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Douglas Napitupulu, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Selain perkara PETI, sepanjang tahun 2018 lalu, pihaknya juga menangani sebanyak 128 perkara pidana yang telah diselesaikan tahun lalu.

Menurut Douglas, untuk jumlah keseluruhan perkara pidana dan pidana sepanjang tahun 2018 sebanyak 171 perkara.

Ia menyampaikan dalam penanganan sidang perkara, Pengadilan Negeri Putussibau terkendala kurangnya hakim.

"Jumlah hakim ada empat orang, memang jumlah tersebut kurang, namun kekurangan hakim itu bukan menjadi kendala berarti, meskipun demikian diharapkan adanya penambahan hakim," jelas Douglas.

Terkait persoalan PETI, Kapolda Kalimantan Barat, ?Irjen Pol Didi Haryono pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penertiban PETI di wilayah Kalimantan Barat termasuk Kapuas Hulu.

"Jangan ragu menindak aktivitas PETI, jika memang kekurangan anggota saya siap menurunkan anggota Polda ke Kapuas Hulu," tegas Didi, ketika kunjungan kerjanya di Aula Polres Kapuas Hulu tahun lalu.

Menurut Didi, aktivitas PETI harus dilakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur, karena aktivitas PETI merusak lingkungan dan mencemari sungai.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019