Pontianak (Antaranews Kalbar) -  Satu tewas dan tiga kritis karena tersengat listrik akibat  tali kawat permaianan layang - layang atau layangan yang terjuntai di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Jumat.
    Saat kejadian di lapangan, korban yang pria meninggal dunia di tempat. Sedangkan untuk tiga wanita yang masih duduk di bangku SMP dalam keadaan kritis dan di larikan ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
    Ari, pihak PLN Pontianak yang mengetahui hal tersebut sebagaimana informasi dari saksi dan masyarakat menceritakan bahwa kejadiannya pada pukul 17.31 WIB.
     " Ada layangan putus dan menyangkut di jaringan Listrik 20 kV. Saat itu korban pertama wanita mencoba menyingkirkan kawat layangan tersebut. Saat mecoba menyingkirkan kawat layangan yang menjuntai ke lapangan, korban tersengat listrik. Kemudian tiga orang berikutnya mencoba menolong dan terkena imbasnya tersengat listrik juga," papar dia.
     Belum lama ini, tepatnya pada 21 Januari 2019 kejadian yang sama juga terjadi. Dua anak kecil laki-laki, di Parit Tengkorak, Kabupaten Kubu Raya tersengat tegangan listrik. Adanya sengatan listrik lantaran memyentuh tali kawat layangan yang putus.
     Pada kejadian dua bocah yang bersaudara tersebut, kakak korban meninggal dunia. Sedangakan adiknya harus dirawat di rumah sakit.
      Akibat layang - layang tersebut sebenarnya sudah sering terjadi. Korban meninggal dunia  sudah berjatuhan. Luka - luka, Laka Lantas dan lainnya apalagi.  
     Selain itu dari sisi PLN, mencatat ganggaun pasokan listrik di Kalbar terutama di Kota Pontianak dan Kubu Raya terbesar akibat tali kawat layangan yang menyetuh jaringan dan gardu induk. Tidak tanggung - tanggung, 94 persen catatan PLN pasokan suplai listrik ke pelanggan akibat layangan tersebut.
     Pada sore hari terutama ketika cuaca cerah, sangat mudah melihat layangan yang mengudara. Yang bermain bukan hanya anak - anak namun bahkan orang dewasa.
Potret yang ada harus menjadi perhatian semua pihak apalagi sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019