Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap tersangka AG (pelajar) yang diduga telah membunuh seorang pengusaha kripik pisang atas nama Aryanto (44) warga Desa Malikin, Kabupaten Mempawah, Senin (28/1).

"Tersangka kami tangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah Salon Mika, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Fauzan Sukmawansyah di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Harapan Setia, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah lama berniat untuk menghabisi korbannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti milik korban sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
 

Baca juga: Kamsah dipastikan tewas dibunuh


Menurut dia, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait motif tersangka dalam membunuh pengusaha kripik pisang tersebut. Karena niat tersangka untuk membunuh korban sudah lama dipendam dan langsung dilaksanakan begitu ada kesempatan.

"Selain itu, kami juga terus mengembangkan kasus tersebut, apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Mempawah tersebut," katanya.

Sebelumnya, korban yang sehari hari dikenal sebagai pengusaha kripik, Senin (28/1) sekitar pukul 15.00 WIB, ditemukan dalam keadaan meninggal, bersimbah darah di atas tempat tidur dengan posisi wajah tertutup bantal.

Korban pertama kali ditemukan oleh Ramilah yang curiga dengan kondisi rumah korban, karena lampu teras rumahnya masih menyala. Ramilah kemudian memberanikan membuka grasi dan mengintip dari pintu kamar korban sehingga terlihat korban tergeletak di tempat tidurnya.

"Kemudian dua orang saksi lainnya, masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Saksi itu melihat korban sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah di atas tempat tidur," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Singkawang


Dugaan kuat korban meninggal akibat hantaman benda tajam (cangkul) di bagian kanan kepalanya. "Saat ini barang bukti berupa cangkul, pakaian dan sepeda motor korban yang sempat dilarikan tersangka sudah diamankan di Mako Polda Kalbar," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019