Sukadana (Antaranews Kalbar) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir mengatakan, pengurusan pindah pemilih atau formulir model A5 paling lambat ditutup satu bulan sebelum hari pemilihan.
    Untuk di Kayong Utara sendiri, menurutnya, perekapan formulir A5 paling lambat pada  tanggal 12 maret mendatang.
    "Mereka yang akan pindah memilih  harus sudah mendaftarkan diri paling lama 30 hari sebelum hari pemilihan," kata Abdul Khoir menjelaskan.
    Menurutnya, pengurusan pindah memilih pada pemilu 2019 ini lebih mudah daripada pemilu sebelumnya yang mengharuskan mengurus ditempat pemilhan awal, baru kemudian ditempat pemilihan baru yang diinginkan.
    "Yang dulu mereka harus pulang ke daerah asal untuk mendapatkan surat pemilih dan melaporkan ke kita baru diterbitkan A5 tersebut," kata pria berkacamata ini.
    Untuk di Kayong Utara sendiri, lanjutnya, potensi pemilih yang akan mengurus A5 didominasi oleh  karyawan - karyawan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
    "Untuk teman - teman di perusahaan kami masih masif melakukan sosialisasi - sosialisasi dimana disana banyak karyawannya, dan sebagian mereka berpenduduk di Kayong, sebagiannya lagi, mereka adalah penduduk luar Kayong Utara," kata dia.
    Pengurusan pindah memilih sendiri tambahnya bisa dilakukan ditingkat desa maupun tingkat kecamatan.
    "Mereka bisa mendaftarkan diri melalui petugas PPS di desa atau  PPK tingkat kecamatan," kata ayah dua anak ini.
 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019