Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sanggau, telah "menjebloskan" terdakwa Hari Leiwarnata alias Alpin (48) kasus korupsi alat kesehatan RSUD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014.
"Rabu malam (6/2) terdakwa kami serahkan ke LP Kelas IIA Pontianak, setelah terdakwa sempat masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ulfan Yustian Arif di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, terdakwa dilakukan penjemputan paksa oleh oleh Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (6/1).
"Pada intinya ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap), keputusan itu sejak 2018 berdasarkan keputusan kasasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, terdakwa berhasil diamankan di apartemen elitnya di Central Park Adeline di Grogol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 12.00 WIB.
"Eksekusi terhadap terpidana Hari Leiwarnata itu sudah sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung. Dan yang bersangkutan kami bawa ke LP Kelas IIA Pontianak, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Terdakwa Hari Liewarnata merupakan terpidana kasus korupsi, dimana ia merupakan pelaksana proyek yang memenangkan lelang yang telah dilaksanakan pada kontrak proyet pada tahun 2012. Kemudian terdakwa melakukan korupsi pada pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Sanggau pada anggaran 2014.
"Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar. Kemudian dari keputusan MA, terdakwa telah diputuskan empat tahun penjara dengan uang penganti sekitar Rp2,7 miliar," kata Yustian.
Sebelumnya dari kasus yang sama, kata Yustian pihaknya juga telah menahan dua terdakwa lainnya. "Saat ini kedua terdakwa tersebut telah menjalani hukuman dan sudah bebas karena telah menjalani masa hukuman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Rabu malam (6/2) terdakwa kami serahkan ke LP Kelas IIA Pontianak, setelah terdakwa sempat masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ulfan Yustian Arif di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, terdakwa dilakukan penjemputan paksa oleh oleh Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (6/1).
"Pada intinya ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap), keputusan itu sejak 2018 berdasarkan keputusan kasasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, terdakwa berhasil diamankan di apartemen elitnya di Central Park Adeline di Grogol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 12.00 WIB.
"Eksekusi terhadap terpidana Hari Leiwarnata itu sudah sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung. Dan yang bersangkutan kami bawa ke LP Kelas IIA Pontianak, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Terdakwa Hari Liewarnata merupakan terpidana kasus korupsi, dimana ia merupakan pelaksana proyek yang memenangkan lelang yang telah dilaksanakan pada kontrak proyet pada tahun 2012. Kemudian terdakwa melakukan korupsi pada pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Sanggau pada anggaran 2014.
"Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar. Kemudian dari keputusan MA, terdakwa telah diputuskan empat tahun penjara dengan uang penganti sekitar Rp2,7 miliar," kata Yustian.
Sebelumnya dari kasus yang sama, kata Yustian pihaknya juga telah menahan dua terdakwa lainnya. "Saat ini kedua terdakwa tersebut telah menjalani hukuman dan sudah bebas karena telah menjalani masa hukuman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019