Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 220 warga binaan Rutan Kelas II B Bengkayang Kalimantan Barat mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 yang digelar oleh KPU Bengkayang.
"Sosialisasi dengan metode tatap muka ini dilakukan mengingat warga binaan Rutan dan pegawai Rutan juga mempunyai hak pilih yang harus diakomodasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengakayang, Sabtu.
Ia menjelaskan dengan sosialisasi diberikan agar warga binaan tersebut tentang aturan pindah memilih dan hak pilih serta jenis surat suara yang akan digunakan oleh masing-masing pemilih sesuai dengan daerah asalnya
"Warga binaan berhak mengetahui jenis-jenis surat suara yang terdiri dari lima jenis warna, desain kotak suara, lokasi TPS, cara mencoblos termasuk calon legislatif baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD RI, DRPR RI dan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa warga binaan yang berhak mendapatkan hak pilihnya di Rutan Kelas II B Bengkayang wajib mengisi formulir A5.
"Agar calon pemilih bisa memperoleh hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019, sesuai dengan NIK dan KK. Formulir A5 dapat di urus calon pemilih warga binaan ditempat asal oleh petugas PPS, PPK, ditingkatkan kecamatan," papar dia.
Pihaknya berharap melalui sosialisasi tersebut hak politik bagi warga binaan bisa terpenuhi pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Secara umum kita terus mendorong partisipasi pemilih di Bengkayang. Segala upaya terus kita lakukan termasuk melalalui sosialisasi," kata dia.
Sementara itu, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan bahwa dalam Pemilu partisipasi pemilih penting dan itu harus terus ditingkatkan. Menurutnya jangan sampai tingkat partisipasi menurun dari Pemilu sebelumnya.
"Untuk partisipasi peran serta semua pihak harus andil, bukan hanya penyelenggara Pemilu itu sendiri. Pemilu sangat penting dalam rangka menentukan nasib dan keberlangsungan pemerintahan. Kesuksesan Pemilu tugas kita bersama pula dengan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sosialisasi dengan metode tatap muka ini dilakukan mengingat warga binaan Rutan dan pegawai Rutan juga mempunyai hak pilih yang harus diakomodasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengakayang, Sabtu.
Ia menjelaskan dengan sosialisasi diberikan agar warga binaan tersebut tentang aturan pindah memilih dan hak pilih serta jenis surat suara yang akan digunakan oleh masing-masing pemilih sesuai dengan daerah asalnya
"Warga binaan berhak mengetahui jenis-jenis surat suara yang terdiri dari lima jenis warna, desain kotak suara, lokasi TPS, cara mencoblos termasuk calon legislatif baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD RI, DRPR RI dan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa warga binaan yang berhak mendapatkan hak pilihnya di Rutan Kelas II B Bengkayang wajib mengisi formulir A5.
"Agar calon pemilih bisa memperoleh hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019, sesuai dengan NIK dan KK. Formulir A5 dapat di urus calon pemilih warga binaan ditempat asal oleh petugas PPS, PPK, ditingkatkan kecamatan," papar dia.
Pihaknya berharap melalui sosialisasi tersebut hak politik bagi warga binaan bisa terpenuhi pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Secara umum kita terus mendorong partisipasi pemilih di Bengkayang. Segala upaya terus kita lakukan termasuk melalalui sosialisasi," kata dia.
Sementara itu, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan bahwa dalam Pemilu partisipasi pemilih penting dan itu harus terus ditingkatkan. Menurutnya jangan sampai tingkat partisipasi menurun dari Pemilu sebelumnya.
"Untuk partisipasi peran serta semua pihak harus andil, bukan hanya penyelenggara Pemilu itu sendiri. Pemilu sangat penting dalam rangka menentukan nasib dan keberlangsungan pemerintahan. Kesuksesan Pemilu tugas kita bersama pula dengan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019