Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, menyerahkan barang rampasan negara berupa sebuah rumah milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar melalui penetapan status penggunaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

"Barang rampasan itu milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar, berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp764 juta di Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Tenggara," kata Deputi KPK Bidang Penindakan, Firli di Pontianak.

Ia menjelaskan, barang rampasan yang diserahkan ke KPKNL Pontianak, adalah yang tidak laku ketika dilelang. Sementara itu, Akil Mochtar sendiri divonis seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Ia menambahkan, aset yang diserahkan itu telah sesuai dengan pelaksanaan penetapan peraturan menteri keuangan terkait penerimaan negara. Penyerahan aset ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan.

"Kita juga melakukan pengembalian aset dalam hal ini menyerahkan aset dalam perkara bapak Akil Mochtar berupa satu unit lahan dan rumah," ungkapnya.

Menurut dia, sepanjang tahun 2017 hingga 2019 KPK telah melakukan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,3 triliun di berbagai daerah di Indonesia.

"Masih tingginya angka korupsi yang terjadi Indonesia, karena dipicu oleh beberapa sebab, salah satunya sistem pemerintahan yang gagal. Nah ini bisa dilakukan reformasi birokrasi khususnya bidang pelayanan dan hukum," katanya.

Menurut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan, pertama dengan pencegahan dan penindakan, dan bagaimana caranya setiap individu masyarakat dapat memberantas korupsi.



"Mari kita bersama-sama memberantas praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019