Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 lantaran pendaftar belum mencapai dua kali kebutuhan PPS per kelurahan.
"Perpanjangan masa pendaftaran anggota PPS untuk pilkada mulai 11 hingga 12 Mei 2024," ujar Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh di Pontianak, Jumat.
David menyebutkan terdapat lima kelurahan dari total 29 kelurahan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024.
"Perpanjangan masa pendaftaran di Kelurahan Parit Mayor, Banjar Serasan, Tambelan Sempit, Banua Melayu Laut, dan Parit Tokaya, " kata dia.
Secara umum terkait dengan tahapan Pilkada 2024, saat ini telah melakukan rekrutmen badan ad hoc mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pemungutan suara (PPS).
Untuk jadwal penetapan PPK, kata dia, sudah ada keputusan dari KPU RI dengan pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024, sedangkan PPS pada tanggal 26 Mei 2024.
Berdasarkan tahapan pilkada dalam PKPU 2 Tahun 2024, pilkada serentak ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024.
KPU Kota Pontianak telah membuka penyampaian dukungan jalur perseorangan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa jalur perseorangan memiliki tahapan lebih awal, yaitu pengumpulan persyaratan dukungan sebagai calon peserta Pilkada 2024. Jika syarat dukungan sudah lengkap, baru bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
Disebutkan pula bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kkota Pontianak 2024 sebanyak 41.134 orang.
"Untuk jalur perseorangan di antara syaratnya adalah dukungan dari masyarakat. Untuk di Kota Pontianak ini berdasarkan ketentuan yang ada minimal 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024," kata dia.