Sesuai undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dengan sub tema, penglokasian dana kelurahan dari APBD, maka Pemkab wajib mengalokasikan dana untuk kelurahan.

Anggota DPD-RI, Abdul Rahmi saat berada di Sintang mengatakan, semenjak dana Desa dikeluarkan untuk pembiayaan setiap desa di Indonesia, maka kelurahan pun akan mendapatkan dana khusus untuk kelurahan.

"Di tahun anggaran 2019 dana desa seluruh Indonesia itu sebesar Rp70 triliun, kemudian ada pula dana kelurahan, yang dimana setiap kelurahan mendapatkan bantuan berbentuk dana kelurahan dari APBN," katanya.

Ia mengatakan, dana kelurahan sudah harus dianggarkan untuk kegiatan di tingkat kelurahan.

" Mulai tahun ini dana kelurahan harus dianggarkan untuk pendanaan kegiatan kelurahan dengan angka 5% dari APBD setelah dikurangi DAK. Ini waktu saya rapatkan, hitung-hitungannya lumayan cukup besar," ujar Abdul Rahmi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi dan perkembangan PDRB perkapita Kabupaten Sintang semakin meningkat dibandingkan tahun 2016.

" Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sintang pada tahun 2017 meningkat daripada tahun 2016, pada tahun 2017 sebesar 8,24 % dan pada tahun 2016 sebesar 8,18 %," kata Sekda.

Kata Sekda, berdasarkan sumber dari survei sosial ekonomi nasional atau Susesnas per Maret 2017, Kabupaten Sintang memiliki angka 65,16 perkembangan Indeks Pembangunan Manusia,

"Untuk di Indonesia sendiri pada tahun 2017 IPM nya 70,83, kemudian untuk di Kalbar pada tahun yang sama IPMnya 66,26. Tentu hal ini semakin baik," tambah Sekda.

Masih kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dana kelurahan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 berjumlah Rp 6,14 miliar.

"Jadi di Kabupaten Sintang, khususnya Kecamatan Sintang memiliki enam belas kelurahan. Masing-masing kelurahan ada yang berjumlah Rp300 juta dan ada yang Rp400 juta rupiah," ungkap Sekda.

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019