MI (19) gadis asal Dusun Perupuk, Desa  Beginjan dan TJ (37) warga Dusun Tanjung, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau cukup lama menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir.
Keduanya akhirnya dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, pada Kamis malam (7/3).
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles Berto Nicholas Karimar menuturkan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro dan anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang patroli di sekitar jalan bekas Dermaga milik PT ASDP, Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
Nahas, tiba-tiba melintas tersangka MI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna putih lis hijau. Melihat TO melintas tersebut, tim unit Reskrim melakukan pembuntutan dan penyelidikan. Ternyata, MI menemui tersangka TJ yang juga TO  dalam peredaran narkoba jenis shabu-shabu.
Dan saat itu MI keluar dari rumah kediaman TJ menggunakan sepeda motor pergi kearah  Kecamatan Meliau. Takut buruannya kabur, dipertengahan jalan tepatnya di ruas jalanTayan - Meliau, Dusun Pedalaman, tersangka MI diberhentikan oleh anggota Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan tersebut, kita melibatkan warga An. Mariah Nur (pemilik warung, red) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Untuk melakukan penggeledahan di dalam ruangan warungnya. Dan  ditemukan dalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh MI berupa satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.
Ditambahkan pria dengan dua balok dipundak ini, setelah dilakukan interogasi terhadap MI, terungkap barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku berinisial TJ .
"Nah, anggota langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial TJ dan berhasil diamankan. Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TJ namun tidak ditemukan narkotika," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yg berisikan serbuk kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu, satu helai jaket berbahan kain merk heylook warna coklat muda, satu buah sendok yang terbuat dari pipa es warna ungu, satu bungkus plastik bening transparan berklip, 1(satu) buah dompet merk i love you warna hitam.
Satu unit Handphone merk Vivo Y 81 warna hitam pelindung motif bunga, satu unit sepeda motor merk Yamaha type Mio J dengan nopol KB 2464 QB berikut kunci kontak dengan gantungan berbentuk pisang warna kuning.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit handphone merk Samsung dual sim warna hitam, satu buah sendok plastik yang terbuat dari pipa es warna putih, satu buah kertas timah bekas rokok, satu buah pipa yang terbuat dari kaca, satu buah kotak berlakban hitam, uang sejumlah Rp4.750.000,- dan  satu lembar kertas bukti transfer Bank Mandiri sebanyak Rp5.000.000,-. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Pewarta: Muhammad Khusyairi/Denny Ard Humas Polres Sanggau

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019