Sanggau (ANTARA) - Petugas Polsek Tayan Hilir, Sanggau mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tak berkutik saat digerebek tim gabungan Polsek Tayan Hilir, pada Senin (9/11/2020).
Keempat terduga ini masing-masing berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40). Mereka diamankan saat berada di salah satu rumah di Jalan Gusti Jafar, Desa Pedalaman.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH menuturkan penangkapan terhadap keempat orang berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Gusti Djafar, Desa Pedalaman.
Tak pakai lama, menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya langsung mengunpulkan para Kanit untuk membentuk tim penyelidikan Kanit Intel, Kanit Provost, KSPK dan Agt Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir beserta anggota melakukan penelusuran.
“Sekitar pukul 12.15 Wib anggota langsung melakukan penggeledahan rumah milik saksi berinisial HR di Jalan Gusti Djafar, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir dengan disaksikan oleh Ketua RT.02 Dusun Pedalaman,” ungkap pria yang dkenal dekat dengan berbagai kalangan ini.
Baca juga: Polisi amankan seorang warga Tayan Hilir Jual narkoba
Kemudian kata Sagi, saat dilakukan pemeriksaan pada ruangan lantai 2 ditemukan terduga pelaku SY, DH, WD dan saksi HR yang mana didepan mereka terdapat satu paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, dan satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta.
" Nah, saat dilakukan interogasi.oleh anggota, diakui barang narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dari terduga pelaku berinisal AF," ujarnya.
Ditambahkan, atas dasar informasi tersebut kemudian tim langsung menuju rumah terduga pelaku AF.
"Pada saat tiba di rumahnya dan dilakukan interogasi, AF membenarkan telah menjual kepada SY paket sabu,” katanya.
Menurut pria dengan dua balok dipundak ini, pada saat tim melakukan penggeledahan di rumah AF ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan barang bukti terharap keempat pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta, satu set alat bong yang terbuat dari botol Kaca, satu unit Handphone merk OPPO type F3 warna gold, satu unit Handphon lipat merk Samsung Dous warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,” jelasnya.
" Jadi saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Perang narkoba ala Duterte, sekitar 8.000 orang tewas
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan sebanyak 7 kg sabu dan 14.867 butir ekstasi
Baca juga: Artis sinetron berinisial RR ditangkap polisi