Hasil dari rapat pleno terbuka daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diselenggarakan KPU Singkawang, mengungkapkan sebanyak 1500 orang pindah dan memilih masuk ke Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, di Singkawang, Kamis mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan pemilih yang mengurus baik di daerah asal maupun langsung mengurus di daerah tujuan pindah memilih.

Dia mengatakan, rapat pleno dihadiri dari perwakilan peserta pemilu, Bawaslu, Disdukcapil, Polresta, dan anggota PPK se-Kota Singkawang, serta lima anggota KPU Singkawang.

Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.004 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 671 dan pemilih dan perempuan berjumlah 333. Angka ini tersebar di 445 TPS, 23 Kelurahan dan 5 Kecamatan.

Untuk pemilih pindah memilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 496 pemilih. Umar menyebutkan, pemilih laki-laki berjumlah 314 dan pemilih perempuan 182. Tersebar di 108 TPS, 23 kelurahan dan 5 kecamatan.

Sementara untuk pemilih asal Kota Singkawang yang mengurus pindah memilih keluar berjumlah 1.473. Yang mengurus di daerah asal sebanyak 70 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 36 dan pemilih perempuan 34.

"Tersebar di 42 TPS, 15 kelurahan dan 4 kecamatan, sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.403 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 842 dan pemilih perempuan berjumlah 561 tersebar di 499 TPS, 26 kelurahan dan 5 kecamatan," ungkapnya.

Umar menjelaskan, data pemilih pindah memilih ini diinput di sistem informasi data pemilih (Sidalih). Aplikasi ini terintegrasi di KPU RI, dimana masing-masing KPU kabupaten/kota se-Indonesia melakukan aktivasi dan persetujuan pemilih yang telah mengurus pindah memilih.

Salinan penetapan DPTb selanjutnya disampaikan ke KPU Provinsi, Bawaslu Kota, perwakilan peserta pemilu, perangkat Pemerintah Kota, dan PPS melalui PPK.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan pindah memilih. Terakhir layanan pada 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.

"Jadi jika lewat dari 17 Maret, KPU tidak lagi melayani warga yang ingin pindah memilih. Konsekuensinya, pemilih yang ingin menggunakan hak memilihnya, itu di TPS asal sesuai dengan alamat berdasarkan identitas kependudukannya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019