Anggota Satpol PP bersama petugas PLN UP3 Singkawang menertibkan sejumlah pemain layang-layang untuk tidak memainkannya dengan menggunakan gelasan dan tali kawat.

Pejabat Pelaksana Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) ULP PLN UP3 Singkawang Kota, Rio Nurcahyo mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah berdasarkan Perda Kota Singkawang pada Pasal 66, yang sudah dijelaskan bahwa warga/masyarakat dilarang untuk bermain layang-layang menggunakan gelasan ataupun kawat karena bisa merugikan orang lain dan PLN.

"Sehingga mulai Jumat sore, kita bersama-sama Satpol PP mulai menertibkan pemain layang-layang yang dianggap membahayakan tersebut," katanya di Singkawang, Sabtu.

Penertiban yang dilakukan, katanya, akan terus berlanjut hingga akhir April 2019 agar tidak terjadi kecelakaan akibat permainan layang-layang.

"Layang-layang berkawat ini juga sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, termasuk listrik padam," ungkapnya.

Dia juga berharap agar jika ada layangan putus dan tersangkut di kabel listrik untuk tidak mengambil atau memegangnya karena dikhawatirkan layangan tersebut menggunakan tali kawat yang bisa mengalirkan listrik.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019