Menjelang hari pemungutan suara, tidak menutup kemungkinan ada warga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Riko mengatakan, apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum mendapatkan Form Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir tersebut kepada Ketua KPPS setempat.
"Dalam pasal 14 PKPU 3 Tahun 2019 ayat 1, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU, maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta Formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP Elektronik atau identitas lain," kata Riko, Selasa.
Dalam penyerahan Formulir Model C6 ke para pemilih, anggota KPPS mendatangi kediaman dan menyerahkan langsung ke pemilih bersangkutan. "Jika pemilih penerima C6 tidak dapat ditemui, maka formulir tersebut tetap dipegang oleh pihak KPPS," ujarnya.
Jadi, katanya, pihak KPPS tetap menunggu pemilih yang tidak dapat ditemui untuk bisa datang ke KPPS guna mengambil Formulir Model C6-nya. "Paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara," ungkapnya.
Riko menjelaskan, bahwa Formulir Model C6-KPU bukanlah undangan, melainkan surat pemberitahuan kepada pemilih.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila pemilih yang belum mendapatkan C6 dan pada hari pemungutan suara nanti pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir tersebut ke KPPS, maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih yang terdaftar di DPT, namun belum mendapatkan C6 masih bisa menggunakan hak memilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik. Tanpa C6 atau C6-nya hilang, asalkan terdaftar di DPT, maka hak memilihnya mulai sejak TPS dibuka, tidak perlu menunggu pukul 12.00, karena yang bersangkutan sudah terdaftar, karena bukan kategori pemilih khusus atau DPK," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Riko mengatakan, apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum mendapatkan Form Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir tersebut kepada Ketua KPPS setempat.
"Dalam pasal 14 PKPU 3 Tahun 2019 ayat 1, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU, maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta Formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP Elektronik atau identitas lain," kata Riko, Selasa.
Dalam penyerahan Formulir Model C6 ke para pemilih, anggota KPPS mendatangi kediaman dan menyerahkan langsung ke pemilih bersangkutan. "Jika pemilih penerima C6 tidak dapat ditemui, maka formulir tersebut tetap dipegang oleh pihak KPPS," ujarnya.
Jadi, katanya, pihak KPPS tetap menunggu pemilih yang tidak dapat ditemui untuk bisa datang ke KPPS guna mengambil Formulir Model C6-nya. "Paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara," ungkapnya.
Riko menjelaskan, bahwa Formulir Model C6-KPU bukanlah undangan, melainkan surat pemberitahuan kepada pemilih.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila pemilih yang belum mendapatkan C6 dan pada hari pemungutan suara nanti pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir tersebut ke KPPS, maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih yang terdaftar di DPT, namun belum mendapatkan C6 masih bisa menggunakan hak memilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik. Tanpa C6 atau C6-nya hilang, asalkan terdaftar di DPT, maka hak memilihnya mulai sejak TPS dibuka, tidak perlu menunggu pukul 12.00, karena yang bersangkutan sudah terdaftar, karena bukan kategori pemilih khusus atau DPK," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019