PT Pertamina (Persero) Kalbar mengancam akan menindak tegas pangkalan elpiji yang terbukti menjual elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
"Apabila ada pangkalan yang menjual elpiji subsidi di atas HET yang diatur oleh Gubernur Kalbar, yakni 16.500/tabung, sanksinya skorsing (dihentikan distribusi elpiji sementara) hingga pemutusan hubungan usaha," kata Sales Axecutive Elpiji Pertamina Pontianak, Yodha Galih di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan sanksi penghentian distribusi elpiji sementara itu bisa satu hingga tiga hari yang bertujuan agar mereka mengerti bahwa tidak boleh melakukan penyelewengan.
"Padahal mereka (pangkalan) juga ujung tombak dalam mensosialisasikan bahwa elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu (miskin) di luar itu tidak boleh atau tidak berhak," katanya.
Yodha menyebutkan, kalau terbukti pangkalan elpiji tiga kilogram lebih banyak menjual ke para pengecer dari pada kepada masyarakat langsung, pangkalan tersebut akan diberikan sanksi tersebut.
"Harusnya mereka (pangkalan) paling sedikit sekitar 80 persen menjual atau melayani pembelian elpiji kepada masyarakat langsung dan usaha mikro," ungkapnya.
Yodha menambahkan, untuk rumah tangga dibatasi dalam pembelian elpiji subsidi tersebut, yakni dua tabung yang harus juga ditunjukkan KTP, sementara untuk usaha mikro dibatasi hanya sembilan tabung dalam sebulan.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji subsidi tersebut di pangkalan resmi sehingga harganya sesuai HET, sementara kalau membeli di pengecer tidak resmi, harganya akan lebih tinggi dari HET tersebut.
"Meskipun jauh sedikit, tetapi selisih harga yang diperoleh masyarakat bisa sebesar Rp6 ribuan/tabung karena para spekulan pasti mencari untung yang besarannya bisa mencapai Rp6 ribuan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Apabila ada pangkalan yang menjual elpiji subsidi di atas HET yang diatur oleh Gubernur Kalbar, yakni 16.500/tabung, sanksinya skorsing (dihentikan distribusi elpiji sementara) hingga pemutusan hubungan usaha," kata Sales Axecutive Elpiji Pertamina Pontianak, Yodha Galih di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan sanksi penghentian distribusi elpiji sementara itu bisa satu hingga tiga hari yang bertujuan agar mereka mengerti bahwa tidak boleh melakukan penyelewengan.
"Padahal mereka (pangkalan) juga ujung tombak dalam mensosialisasikan bahwa elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu (miskin) di luar itu tidak boleh atau tidak berhak," katanya.
Yodha menyebutkan, kalau terbukti pangkalan elpiji tiga kilogram lebih banyak menjual ke para pengecer dari pada kepada masyarakat langsung, pangkalan tersebut akan diberikan sanksi tersebut.
"Harusnya mereka (pangkalan) paling sedikit sekitar 80 persen menjual atau melayani pembelian elpiji kepada masyarakat langsung dan usaha mikro," ungkapnya.
Yodha menambahkan, untuk rumah tangga dibatasi dalam pembelian elpiji subsidi tersebut, yakni dua tabung yang harus juga ditunjukkan KTP, sementara untuk usaha mikro dibatasi hanya sembilan tabung dalam sebulan.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji subsidi tersebut di pangkalan resmi sehingga harganya sesuai HET, sementara kalau membeli di pengecer tidak resmi, harganya akan lebih tinggi dari HET tersebut.
"Meskipun jauh sedikit, tetapi selisih harga yang diperoleh masyarakat bisa sebesar Rp6 ribuan/tabung karena para spekulan pasti mencari untung yang besarannya bisa mencapai Rp6 ribuan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019