Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membentuk Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2019 yang dipusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
 
"Posko itu kami dirikan untuk menerima pengaduan, apabila ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempatnya bekerja," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi, Sosial dan Tenaga Kerja Subandi di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.
 
Dikatakan Subandi, pada posko tersebut dilampirkan juga nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pengaduan.
 
Namun, menurut dia, selama ini tidak ada kendala dan belum ada laporan terkait persoalan THR, tetapi posko yang didirikan itu hanya untuk pemantauan dan kepedulian terhadap karyawan.
 
Dikatakan Subandi, pemberian THR terhadap tenaga kerja/karyawan atau buruh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.
 
"Jadi THR itu hak pekerja atau buruh yang merupakan kewajiban pengusaha menyalurkannya yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Subandi.
 
Ditegaskan dia, apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR keagamaan maka dikenakan sanksi administrasi sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 Tahun 2016, Tentang tata cara pemberian sanksi administrasi dan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"Menindaklanjuti edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami sudah mengirimkan surat ke setiap pengusaha atau perusahaan agar melaksanakan aturan yang berkaitan dengan THR," kata Subandi.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019