Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Ria Norsan menyerahkan proses gugatan Masdar A.R, salah satu kader partainya ke Mahkamah Partai.

"Terkait gugatan yang diajukan oleh saudara Masdar kepada saudara Erry Iriansyah dan Arief Rinaldi yang sama-sama mencalonkan sebagai caleg DPRD Kalbar dari ini sudah kita bahas di pengurus Partai Golkar. Kami menyarankan permasalahan ini agar diselesaikan di Mahkamah Partai, silakan saja yang bersangkutan menyampaikannya," kata Ria Norsan di Pontianak, Jumat.

Dia menyatakan, sebenarnya dirinya enggan untuk menanggapi hal itu, mengingat salah satu caleg yang digugat oleh Masdar adalah anak kandung Ria Norsan sendiri (Arief Rinaldi). Dirinya tidak ingin orang lain beranggapan bahwa dirinya pilih kasih dan berat sebelah dalam hal itu.

"Namun, saya pastikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, saya akan netral dalam hal ini. Silakan ajukan masalah ini kepada Mahkamah Partai, karena itu jalur yang betul," tuturnya.

Menurutnya, salah jika Masdar A.R mengajukan gugatan tersebut ke Bawaslu, mengingat penetapan nomor urut dan pengusungan caleg yang akan maju dilakukan oleh internal partai.

"Saya heran dengan pengacara pak Masdar ini, kalau dia orang hukum, harusnya tahu tentang hukum dan kemana harus mengajukan gugatan," kata Ria Norsan.

Dia menambahkan, sebagai Ketua DPD Golkar Kalbar, dirinya sudah selektif dalam menempatkan caleg dan penomorannya. Bahkan, kata dia, saat penetapan nomor untuk caleg Provinsi yang maju, pihaknya sudah merundingkan dengan pengurus lainnya, bahkan saat itu kata dia, Masdar juga hadir dan tidak mempermasalahkan penetapan nomor urut dan siapa saja yang akan maju.

"Seharusnya kalau mau komplain, pada saat penetapan nomor urut yang dilakukan oleh partai saat itu. Karena kalau dipermasalahkan sekarang, semua juga sudah berproses bahkan masyarakat sudah memilih siapa caleg yang mereka usung," katanya.

Namun, lanjutnya, menanggapi apa yang dilakukan oleh Masdar A.R adalah hal yang wajar dan itu merupakan hak individu dari kader partai. "Silahkan saja jika memang tidak puas, namun harus melalui mekanisme yang ada, jangan sampai salah," kata dia.

Seperti diketahui, Kader Partai Golkar Masdar AR mengajukan gugatan sengketa pilkada kepada Bawaslu terhadap dua rekannya satu partai calon legislatif Dapil Kalbar 2 DPRD Provinsi Kalbar karena dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dicalonkan.

Kuasa hukum Masdar AR, Florensius Roy di Pontianak, Senin mengatakan, Masdar merupakan caleg dari dapil tersebut dengan nomor urut 4. Dapil Kalbar 2 DPRD Provinsi Kalbar meliputi Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.

Sedangkan dua terlapor yakni Erry Iriansyah dan Arief Rinaldi, masing-masing nomor urut 1 dan 5 di dapil yang sama.

Menurut pelapor, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum seseorang diajukan sebagai caleg oleh Partai Golkar.

"Mereka melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018, Bab 11, tentang Pengajuan Bakal Calon pasal 4 ayat 2," kata dia.

Intinya, setiap partai politik mengajukan caleg secara demokratis dan terbuka, sesuai AD/ART dan/atau aturan internal masing-masing partai politik.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019