Dua puluh dua adegan, diperagakan oleh terduga BS, tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di Gang Syukur 1 Jalan Veteran, 23 Mei lalu. Namun, ada beberapa adegan yang ditolak oleh BS, tetapi kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, tidak menjadi masalah.

"Berdasarkan keterangan awal saksi, memang korban bunuh diri namun seiring pengembangan ternyata terdapat beberapa bukti yang bertolak belakang yang mengarah pada kasus pembunuhan berencana," ujarnya Rabu.

Ia menambahkan, "Kita sudah lakukan autopsi pada jasad korban dan ditemukan, bahwa korban ini dijerat," paparnya.

Kapolsek Pontianak Selatan ini melanjutkan, dugaan kuat, korban ini sebelum digantung sudah meninggal dunia. Hasil autopsi menyebutkan bahwa korban awalnya dijerat sebelum tergantung, 
Pada leher korban, terdapat ciri ciri bekas jeratan.

"Pelaku menyatakan korban bunuh diri, itukan pernyataan dia," terang Antonius.

Mantan Kasat Lantas Polres Sintang ini melanjutkan, laporan adanya orang bunuh diri berasal dari warga yang tinggal di Gang Syukur 1 Jalan Veteran Pontianak Selatan.

Di rumah yang menjadi lokasi pembunuhan hanya ada dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut keterangan beberapa saksi, pelaku dan korban malam tersebut sempat cek cok.

Tidak lama kemudian, pelaku memanggil beberapa orang temannya kerumah yang dimaksud. Beberapa orang saksi itu kemudian melapor pada warga sekitar yang kemudian diteruskan ke Polsek Pontianak Selatan oleh warga.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi lainnya, pelaku dan korban memang sering cek cok dan terakhir korban cek cok sama pelaku karena pelaku bermain game online dengan wanita lain," ungkapnya.

Cek cok tersebut karena korban cemburu pada pelaku.

Ia juga menambahkan, penetapan BS sebagai terduga pelaku pembunuhan ini didukung oleh alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi dan saksi ahli serta ditambah hasil autopsi.

Untuk BS. kata Antonius, pihaknya menerapkan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau pidana mati, atau maksimal paling lama 20 tahun penjara.

"Berkas tersangka akan kami limpahkan minggu depan ke Kejaksaan Negeri Pontianak," pungkasnya. 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019