Penetapan calon legislatif terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditunda lantaran masih menunggu hasil surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebenarnya kita sudah menjadwalkan bahwa hari ini Rabu, 3 Juli 2019 penetapan calon legislatif terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019 - 2024. Namun hal itu ditunda karena masih menunggu surat resmi MK," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Padahal kata Musa bahwa pihak dari KPU Bengkayang sendiri menyebarkan surat undangan ke sejumlah partai politik untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bengkayang pada Pemilu 2019.

"Tempat pleno kita rencananya di Hotel Lala Golden Bengkayang. Kembali, pelaksanaan tersebut dibatalkan, lantaran belum ada surat resmi dari MK," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam surat undangan tersebut, KPU meminta kepada pimpinan partai untuk menugaskan satu orang saksi dengan membawa surat mandat dari partai politik masing-masing.

"Bahkan sejumlah undangan hadir kemudian acara diganti dengan melakukan rapat koordinasi," katanya.

Dikatakan dia penundaan juga sebagaimana arahan KPU RI, untuk tetap menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI tentang wilayah atau daerah yang ada gugatan PHPU atau tidak ada gugatan.

"Bengkayang termasuk kabupaten yang tidak ada gugatan PHPU Pileg setelah di cek di web MK. Namun surat resmi dari MK belum ada. Untuk pelaksanaan pleno menunggu sampai surat dari MK diterima oleh KPU RI, yang selanjutnya akan di teruskan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota secara nasional," ujarnya

Musa menjelaskan penetapan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia setelah adanya surat resmi dari MK.

"Intinya sekarang kita menunggu saja arahan dari KPU RI. Rencananya penetapan secara serentak di seluruh Indonesia," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019