Pontianak - (Antara Kalbar) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Martinus Khiu, karena melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat dihubungi dari Pontianak, Minggu, menuturkan keputusan itu ditetapkan pada Jumat (23/5).
Perkara tersebut bermula dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang Edi Sumartono yang mendapat informasi bahwa Martinus Khiu tengah membawa kotak atau kardus berisi surat suara pemilu legislatif pada Rabu (9/4) sore hari.
Martinus Khiu dalam klarifikasi lisan ke Edy Sumartono mengatakan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk mengisi kekurangan surat suara yang ada di TPS.
Edy sendiri meminta agar surat suara itu diamankan di tempat netral, di Polres Kabupaten Bengkayang atau Panwaslu Kabupaten Bengkayang.
Namun, Martinus menolak dan menjawab bahwa apapun konsekuensinya, surat suara itu harus disimpan di KPU Kabupaten Bengkayang.
Martinus sendiri beralasan maksud membawa surat suara pengganti agar kalau terjadi kekurangan di lokasi yang dilaporkan dapat segera diantisipasi.
Ia mengakui dalam persidangan bahwa semestinya kotak suara tersebut ada di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang, dan tidak ada motif untuk melakukan malapraktik pemilu.
DKPP mengingatkan tindakan tersebut dapat mengundang kecurigaan dan penafsiran tertentu. Padahal selaku penyelenggara pemilu, harus bekerja mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas dan akuntabilitas supaya proses dan hasil kerjanya dipercaya masyarakat.
Terkait hasil sidang itu, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalbar untuk melaksanakan putusan tersebut, sedangkan Bawaslu ikut mengawasinya.
***1*** (T.T011)
Chandra HN
(T.T011/B/C004/C004) 25-05-2014 15:34:34