Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan, Pemkot Pontianak telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset milik Pemkot Pontianak yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (Simbada).
"Untuk inventarisasi aset kemitraan, terdapat sebanyak 29 aset kemitraan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu pemanfaatan selama 20 sampai 30 tahun," kata Bahasan di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, untuk aset kemitraan yang telah berakhir masa kerjasamanya, akan dilakukan peninjauan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Pemkot Pontianak sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah. "Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara optimal," kata Bahasan.
Sementara itu, menyikapi masukan dari legislatif terkait perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi PAD, pihaknya menyatakan hal itu telah dilakukan pada saat pembahasan target pendapatan, di mana OPD menggunakan data realisasi sampai dengan 10 tahun.
"Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura untuk melakukan kajian komprehensif terhadap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya.
Dari hasil kajian tersebut, pada tahun 2018 telah dilakukan penyesuaian NJOP PBB di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Kemudian tahun 2019 di Wilayah Pontianak Kota dan Barat, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Untuk inventarisasi aset kemitraan, terdapat sebanyak 29 aset kemitraan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu pemanfaatan selama 20 sampai 30 tahun," kata Bahasan di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, untuk aset kemitraan yang telah berakhir masa kerjasamanya, akan dilakukan peninjauan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Pemkot Pontianak sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah. "Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara optimal," kata Bahasan.
Sementara itu, menyikapi masukan dari legislatif terkait perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi PAD, pihaknya menyatakan hal itu telah dilakukan pada saat pembahasan target pendapatan, di mana OPD menggunakan data realisasi sampai dengan 10 tahun.
"Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura untuk melakukan kajian komprehensif terhadap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya.
Dari hasil kajian tersebut, pada tahun 2018 telah dilakukan penyesuaian NJOP PBB di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Kemudian tahun 2019 di Wilayah Pontianak Kota dan Barat, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019