Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalbar, memperkuat landasan hukum dan tata kelola pemanfaatan aset milik daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
"Langkah ini menjadi bagian dari strategi politik keuangan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan," kata Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis dalam rapat pembahasan rancangan perbup pemanfaatan aset daerah di Bengkayang, Jumat.
Bupati mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dan terukur dalam mengelola serta memanfaatkan aset daerah secara produktif dan sesuai ketentuan hukum.
“Regulasi ini kami siapkan sebagai dasar hukum yang kuat agar pengelolaan aset dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan,” ujarnya.
Menurut Bupati, pemanfaatan aset daerah merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Oleh karena itu, menurut dia, setiap aset milik daerah tidak boleh hanya tercatat dalam daftar inventaris, tetapi harus dioptimalkan agar memberikan nilai ekonomi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap aset daerah harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Jangan hanya menjadi catatan administratif, tetapi mampu mendorong pertumbuhan PAD dengan tetap mengedepankan asas kepatuhan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset. Pemerintah daerah, kata dia, wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penilaian, pemilihan mitra, hingga pelaporan hasil pemanfaatan.
Dalam pemanfaatan aset daerah juga tidak boleh ada penyimpangan dalam pengelolaan aset. Semua langkah harus sesuai aturan agar hasilnya membawa dampak positif bagi pembangunan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang, Yakobus, menjelaskan rancangan Perbup tersebut mengatur secara rinci tata cara pemanfaatan aset melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan bentuk lainnya.
Dia menambahkan aturan ini juga mengatur mekanisme seleksi mitra kerja sama serta pengawasan dan pelaporan hasilnya.
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertib, akuntabel, dan bisa menjadi sumber penerimaan baru yang berkelanjutan,” kata Yakobus.
