Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Yusuf Effendi mengingatkan sekolah terkait alokasi minimal 20 persen siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Sesuai kewenangan provinsi, untuk SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pemda wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% dari jumlah daya tampung," kata Yusuf di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Program Keluarga Produktif Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Adapun kuota 20 persen tersebut termasuk dalam 80 persen jalur zonasi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ketentuan ini juga berlaku untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif," jelasnya.
Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu itu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Kasus korupsi SDLB Sintang masuk tahap II
Terkait gejolak yang muncul dalam pemberlakuan zonasi pada PPDB saat ini, Yusuf berharap agar pelaksanaan tahun ini menjadi bahan evaluasi, sehingga menjadi referensi untuk mengambil kebijakan tahun berikutnya, dengan harapan segala kekurangan dapat lebih disempurnakan.
"Alhamdulilah di Kalsel sendiri berjalan lancar meski juga sedikit ada muncul persoalan, namun dapat diselesaikan. Karena peserta didik sendiri dapat memanfaatkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua, selain zonasi untuk bisa mengeyam pendidikan di sekolah yang diinginkan," tandas Yusuf.
Oleh : Firman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Sesuai kewenangan provinsi, untuk SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pemda wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% dari jumlah daya tampung," kata Yusuf di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Program Keluarga Produktif Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Adapun kuota 20 persen tersebut termasuk dalam 80 persen jalur zonasi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ketentuan ini juga berlaku untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif," jelasnya.
Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu itu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Kasus korupsi SDLB Sintang masuk tahap II
Terkait gejolak yang muncul dalam pemberlakuan zonasi pada PPDB saat ini, Yusuf berharap agar pelaksanaan tahun ini menjadi bahan evaluasi, sehingga menjadi referensi untuk mengambil kebijakan tahun berikutnya, dengan harapan segala kekurangan dapat lebih disempurnakan.
"Alhamdulilah di Kalsel sendiri berjalan lancar meski juga sedikit ada muncul persoalan, namun dapat diselesaikan. Karena peserta didik sendiri dapat memanfaatkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua, selain zonasi untuk bisa mengeyam pendidikan di sekolah yang diinginkan," tandas Yusuf.
Oleh : Firman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019