Seorang juru parkir di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Banjarmasin, Kalsel, diduga menjadi pelaku penikaman terhadap pengunjung hingga tewas pada Senin (29/7) pukul 01.00 WITA.

"Pengunjung ditikam menggunakan senjata tajam dan tewas saat mendapat penanganan medis di rumah sakit," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Timur Yono di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, kejadian penganiayaan hingga korban tewas itu terjadi di area parkir sepeda motor milik salah satu THM yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk korban diketahui bernama Noor Pansyah (47) warga Jalan Berlian Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Sedangkan, untuk pelaku dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bernama Aliansyah (61) Juru parkir, warga Jalan A Yani Km 4,5 Gang Amanah Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kejadian penikam atau penganiayaan, terjadi pada Senin, (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di mana soal karcis parkir dan korban sempat memukul pelaku sehingga pelaku gelap mata dan langsung menusukan senjata tajam jenis pisau berkali kali ke tubuh korban.

Penusukan yang dilakukan berkali kali ke tubuh korban itu di antaranya mengenai bagian leher, dada sebelah kanan, kepala muka pelipis dan robek di tangan sebelah kiri.

Iptu Pol Timur Yono, juga mengatakan, kejadian itu berawal saat korban datang ke tempat parkiran THM dan langsung saja masuk tidak mau mengambil karcis masuk dan hanya bilang teman salah satu pegawai di THM tersebut, dan sepeda motor langsung oleh korban ditaruh begitu saja.

Kemudian, setelah THM tutup, korban pulang dan langsung menuju ke tempat parkiran dan mendatangi juru parkir, tak lama terjadi keributan hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan.

"Untuk pelaku sudah kami tangkap di tempat kejadian dan sekarang sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Banjarmasin Timur," tutur perwira pertam Polri itu.

Hasil penyidikan sementara pelaku Aliansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019