Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Masduki melakukan sidak sekaligus menutup sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat karena dianggap sudah meresahkan masyarakat sekitar yang dapat memicu konflik di lapangan.
“Kami lakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam atau karaoke yang tidak memiliki izin usaha dan beberapa penjual miras ilegal. Guna menghindari adanya keresahan di masyarakat, maka kami imbau pemiliknya untuk menutup,” katanya di Sukamara, Selasa.
Dia menegaskan, apabila masih terpantau tetap melakukan kegiatan di tempat hiburan malam tersebut, maka pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan hal itu karena dianggap sudah melanggar aturan.
“Sidak ini kami lakukan karena sudah banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan sampai ada yang mengarah pada konflik di lapangan. Karena itu, kita minta ditutup jangan sampai meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia sangat menyesalkan, karena dengan adanya tempat hiburan malam justru membuat gaduh di masyarakat dan menimbulkan keresahan, apalagi sampai menjual minuman keras tanpa izin atau ilegal.
“Begitu juga tempat penjualan miras yang diduga tanpa izin, agar menutup usaha sendiri. Jangan sampai kami melakukan tindakan tegas dan mengambil tindakan hukum karena itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Bupati menerangkan, saat ini mulai banyak tempat hiburan malam atau karaoke di wilayah setempat tanpa mengantongi izin usaha dan lainnya. Seperti di daerah Jalan CPO, Jalan Sedawak dan beberapa lainnya dan dianggap meresahkan masyarakat.
“Hal ini kita lakukan untuk menertibkan serta menghindari konflik yang ada di masyarakat. Saya khawatir kalau ini dibiarkan justru, masyarakat resah dan konflik di lapangan muncul, hal ini yang kita hindarkan,” demikian Bupati menyampaikan.
