Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 30 calon legislatif terpilih untuk DPRD Bengkayang periode 2019-2024.
"Dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan pada hari ini proses pelaksanaan sudah berjalan dan disahkan, tidak ada tanggapan maupun keberatan dari peserta rapat pleno," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan namun proses pelaksanaan penetapan, pihaknya tidak ikut sertakan lima partai politik dikarenakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 35 ayat (3) bahwa partai politik yang tidak menyampaikan laporan pengiriman dan pengeluaran dana kampanye maka tidak diikutsertakan, dalam penghitungan kursi dan calon terpilih.
"Hal itu juga ditegaskan dalam surat dinas ketua KPU RI nomor 1010 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2019," tegas Musa.
Kemudian kata Musa, ada enam partai politik yang tidak masuk hitungan penetapan karena selain tidak mendapatkan kursi kelima partai politik tersebut juga tidak melaporkan LPPDK dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Enam Parpol yang gagal peroleh kursi di DPRD Bengkayang tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, PKPI, PPP dan PAN," kata dia.
Selanjutnya, dari empat daerah pemilihan tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bengkayang, total keseluruhan perolehan suara calon legislatif Pemilu tahun 2019 adalah sebanyak 133.178 suara.
Perolehan suara itu dengan rincian khusus peroleh suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Bengkayang, Teriak, Sungai Betung dan Suti Semarang sebanyak 31.826 suara.
Perolehan suara khusus Dapil 2 meliputi Kecamatan Lumar, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas, Siding dan Jagoi Babang sebanyak 45.001 suara.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan sebanyak 26.644 suara dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang sebanyak 29.707 suara.
Untuk periode 2019-2024 jumlah kursi DPRD Kabupaten Bengkayang sebanyak 30 kursi, dengan perwakilan perolehan kursi terbanyak yaitu Partai Gerindra sebanyak lima kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 21.213, Demokrat sebanyak lima kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 20.200, PDIP peroleh empat kursi dengan jumlah suara sah 20.270.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) empat kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 14.957, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) empat kursi dengan jumlah suara sah 14.415, Partai Persatuan Indonesia tiga kursi dengan jumlah perolehan suara 11. 580, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tiga kursi dengan jumlah perolehan suara sah 9.308, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi dengan jumlah suara 6.497.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan pada hari ini proses pelaksanaan sudah berjalan dan disahkan, tidak ada tanggapan maupun keberatan dari peserta rapat pleno," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan namun proses pelaksanaan penetapan, pihaknya tidak ikut sertakan lima partai politik dikarenakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 35 ayat (3) bahwa partai politik yang tidak menyampaikan laporan pengiriman dan pengeluaran dana kampanye maka tidak diikutsertakan, dalam penghitungan kursi dan calon terpilih.
"Hal itu juga ditegaskan dalam surat dinas ketua KPU RI nomor 1010 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2019," tegas Musa.
Kemudian kata Musa, ada enam partai politik yang tidak masuk hitungan penetapan karena selain tidak mendapatkan kursi kelima partai politik tersebut juga tidak melaporkan LPPDK dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Enam Parpol yang gagal peroleh kursi di DPRD Bengkayang tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, PKPI, PPP dan PAN," kata dia.
Selanjutnya, dari empat daerah pemilihan tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bengkayang, total keseluruhan perolehan suara calon legislatif Pemilu tahun 2019 adalah sebanyak 133.178 suara.
Perolehan suara itu dengan rincian khusus peroleh suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Bengkayang, Teriak, Sungai Betung dan Suti Semarang sebanyak 31.826 suara.
Perolehan suara khusus Dapil 2 meliputi Kecamatan Lumar, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas, Siding dan Jagoi Babang sebanyak 45.001 suara.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan sebanyak 26.644 suara dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang sebanyak 29.707 suara.
Untuk periode 2019-2024 jumlah kursi DPRD Kabupaten Bengkayang sebanyak 30 kursi, dengan perwakilan perolehan kursi terbanyak yaitu Partai Gerindra sebanyak lima kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 21.213, Demokrat sebanyak lima kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 20.200, PDIP peroleh empat kursi dengan jumlah suara sah 20.270.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) empat kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 14.957, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) empat kursi dengan jumlah suara sah 14.415, Partai Persatuan Indonesia tiga kursi dengan jumlah perolehan suara 11. 580, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tiga kursi dengan jumlah perolehan suara sah 9.308, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi dengan jumlah suara 6.497.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019